Tekan Nikah Siri, Kemenag Tarakan Jemput Pengantin hingga Gratiskan Nikah di KUA

TARAKAN – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tarakan terus menggenjot layanan pernikahan resmi dan tercatat guna menekan praktik nikah siri di tengah masyarakat. Upaya ini dilakukan melalui digitalisasi layanan hingga program nikah gratis bagi warga kurang mampu.

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Tarakan, Muhammad Aslam, mengatakan salah satu langkah utama adalah penerapan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) yang memudahkan masyarakat mendaftar nikah secara daring.

“Sekarang pencatatan nikah sudah berbasis digital. Calon pengantin bisa mendaftar dari rumah, nanti tinggal datang ke KUA membawa berkas. Ini membuat layanan lebih mudah dan transparan,” kata Aslam, Minggu (1/2/2026).

Selain itu, Kemenag Tarakan juga menggencarkan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GASNIKAH). Melalui kampanye ini, masyarakat diedukasi agar melangsungkan pernikahan secara resmi dan tercatat di KUA, terutama karena menikah di KUA tidak dipungut biaya. “Banyak masyarakat yang belum tahu kalau menikah di KUA itu gratis. Yang berbayar justru kalau menikah di luar kantor KUA, seperti di rumah,” ujarnya.

Aslam juga mengingatkan masyarakat agar menghindari nikah siri. Menurutnya, selain tidak memiliki kekuatan hukum, banyak kasus nikah siri yang justru tidak sah secara agama karena tidak memenuhi rukun dan syarat nikah, seperti wali yang tidak sesuai ketentuan. “Daripada manfaatnya, nikah siri justru lebih banyak mudaratnya, terutama bagi perempuan dan anak,” tegasnya.

Sebagai bentuk layanan bagi warga kurang mampu, Kemenag Tarakan menghadirkan program Jemput Pengantin Bahagia (Jepenbah). Melalui program ini, calon pengantin dijemput dari rumah, dinikahkan di KUA atau Mal Pelayanan Publik (MPP), difasilitasi seluruh proses akad, hingga diantar kembali ke rumah tanpa biaya. “Program Jepenbah ini khusus untuk masyarakat tidak mampu. Syaratnya ada surat keterangan dari kelurahan. Semua prosesnya gratis,” jelas Aslam.

Program yang dikelola Bimas Islam Kemenag Tarakan ini masih memiliki kuota terbatas, namun mendapat respons positif dari masyarakat. Kemenag berharap ke depan dukungan sarana dapat ditingkatkan agar layanan nikah gratis semakin luas menjangkau warga. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER