Faktor Alam dan Kualitas Material Jadi Kendala Pembangunan Infrastruktur di Bulungan

TANJUNG SELOR – Bupati Bulungan, Syarwani, mengungkapkan sejumlah kendala yang menyebabkan pengerjaan beberapa proyek infrastruktur di Kabupaten Bulungan, berjalan lambat dan tidak dapat diselesaikan tepat waktu hingga akhir tahun 2025 lalu.

Hal ini disampaikan usai melangsungkan Rapat Koordinasi Pengendalian (Rakordal) yang dilaksanakan belum lama ini.

Ia menjelaskan, berdasarkan laporan dari pihak penyedia jasa, faktor alam yang tidak menentu menjadi salah satu penyebab utama keterlambatan pembangunan sejumlah proyek infrastruktur di Bulungan.

Kondisi cuaca yang berubah-ubah dinilai berdampak langsung terhadap proses pelaksanaan pekerjaan di lapangan, sehingga progres pembangunan tidak sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

“Tadi memang sudah dievaluasi oleh teman-teman pembangunan, termasuk juga berkaitan dengan faktor alam, kemudian berkaitan dengan kualitas material, yang tentu sebelum dilaksanakan juga ada pengawasan yang dilakukan,” ujar Syarwani.

Menurutnya, pengawasan dalam setiap tahapan pengerjaan proyek menjadi hal yang sangat penting untuk memastikan material yang digunakan memiliki kualitas baik dan daya tahan jangka panjang.

Selain itu, material yang digunakan juga harus benar-benar sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan dan pengadaan.

Bupati menegaskan, kesesuaian antara pelaksanaan di lapangan dengan dokumen perencanaan, menjadi kunci agar hasil pembangunan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.

“Yang tentu sesuai dengan dokumen perencanaannya,” tandasnya.

Pemkab Bulungan, lanjutnya, akan terus melakukan evaluasi dan pengawasan agar proyek-proyek infrastruktur yang masih berjalan dapat diselesaikan dengan baik, tanpa mengabaikan mutu dan ketentuan yang berlaku. (*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER