Call Center 112 Tarakan Masih Aktif, Masih Banyak Panggilan Iseng

TARAKAN – Layanan Call Center 112 di Kota Tarakan hingga kini masih aktif dan beroperasi sebagai pusat layanan kedaruratan masyarakat. Namun, sebagian besar panggilan yang masuk ternyata bukan laporan darurat.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP) Kota Tarakan, Endah Sarastiningsih, mengatakan layanan 112 merupakan bagian dari Tarakan Common Center (TCC) yang saat ini mengelola dua layanan utama, yakni Call Center 112 dan sistem pemantauan CCTV berbasis video analitik.

“112 ini menjadi pusat kendali informasi. Ada laporan yang langsung ditindaklanjuti, seperti permintaan ambulans dan mobil jenazah, serta ada juga laporan yang diteruskan ke instansi terkait,” ujar Endah, Kamis (29/1/2026).

Menurutnya, dalam sebulan rata-rata terdapat sekitar 1.000 panggilan yang masuk ke layanan 112. Namun, tidak seluruhnya merupakan laporan yang benar-benar membutuhkan penanganan darurat. “Yang benar-benar real dan ditangani operator itu sekitar 300 panggilan atau kurang lebih 30 persen. Sisanya panggilan iseng, prank, ghost call, atau tidak sampai ke operator karena kendala teknis,” jelasnya.

Endah mengungkapkan, lonjakan panggilan iseng biasanya terjadi saat masa libur sekolah, terutama pada bulan Juni dan Desember. Banyak panggilan berasal dari anak-anak yang menggunakan ponsel orang tuanya. “Kalau kami lihat grafiknya, saat anak-anak libur sekolah itu panggilan prank meningkat,” katanya.

Selain panggilan iseng, kendala teknis juga masih ditemukan, mulai dari perbedaan operator seluler, kualitas sinyal, hingga masyarakat yang belum mengetahui bahwa setelah menghubungi 112 perlu menekan extension 0 agar tersambung ke operator.

Meski demikian, layanan darurat tetap berjalan. Endah menyebut permintaan ambulans dan mobil jenazah masih menjadi layanan yang paling dominan. “Rata-rata setiap hari ada sekitar dua panggilan untuk layanan ambulans atau jenazah,” ujarnya.

Untuk menjaga efektivitas layanan, DKISP Kota Tarakan bekerja sama dengan penyedia aplikasi untuk melakukan pemblokiran nomor yang berulang kali melakukan panggilan prank. Ke depan, sosialisasi kepada masyarakat akan terus ditingkatkan agar Call Center 112 digunakan sesuai peruntukannya sebagai layanan kedaruratan.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER