Pemkab Bulungan Genjot Sertifikasi Aset Daerah Melalui PTSL 2026

TANJUNG SELOR – Pemerintah Kabupaten Bulungan berkolaborasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bulungan, terus menggenjot pendataan dan sertifikasi aset milik pemerintah daerah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Bupati Bulungan, Syarwani, mengatakan masih banyak aset Pemkab Bulungan yang belum tersertifikasi. Melalui program PTSL yang merupakan program pemerintah pusat, pihaknya menargetkan seluruh aset daerah dapat memiliki kepastian hukum.

“Untuk tahun 2026 kita targetkan sekitar 1.800 aset bisa didaftarkan melalui PTSL,” kata Syarwani, kala ditemui belum lama ini.

Namun demikian, dari total sekitar 1.600 aset yang telah terdata, realisasi sertifikasi baru mencapai kurang lebih 400 aset. Artinya, masih terdapat lebih dari seribu aset yang harus dikejar proses sertifikasinya.

“Nah ini memang masih harus kita kejar lagi. Masih ada seribuan lebih yang akan kita masukkan dalam usulan PTSL aset Pemkab Bulungan tahun 2026 melalui BPN Bulungan,” ujarnya.

Syarwani menambahkan, Pemkab Bulungan melalui bidang aset telah melakukan inventarisasi awal. Saat ini, sekitar 600 aset telah disiapkan datanya untuk diusulkan dalam program PTSL tahun depan.

Program PTSL 2026 sendiri akan memanfaatkan teknologi foto udara. Untuk tahap awal, terdapat dua kecamatan yang telah masuk dalam cakupan foto udara, yakni Kecamatan Tanjung Palas dan Kecamatan Tanjung Selor.

“Nanti dari enam ratusan data yang diusulkan itu akan dipilah lagi oleh dinas terkait, difokuskan pada dua kecamatan tersebut,” tukasnya.

Diharapkan lewat program PTSL seluruh aset yang menjadi penguasaan Pemkab Bulungan dapat mengantongi sertifikasi. (*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER