TARAKAN – Rencana relokasi pedagang buah yang berjualan di depan Gedung Tenis Indoor Telaga Keramat, Jalan Sei Sesayap, Kecamatan Tarakan Timur, terancam ditunda. Penundaan dilakukan setelah DPRD Kota Tarakan menemukan adanya klaim kepemilikan lahan oleh warga di lokasi relokasi sementara.
DPRD Kota Tarakan bersama instansi terkait meninjau langsung lokasi tersebut, Selasa (27/1/2026). Relokasi ke area samping gedung semula ditargetkan rampung paling lambat 7 Februari 2026 sebagai bagian dari penataan kota dan pengembalian fungsi trotoar. Namun, sejumlah pedagang menyampaikan keberatan karena lokasi lama dinilai lebih strategis untuk berjualan.
Ketua DPRD Tarakan, Muhammad Yunus, mengatakan masih ada beberapa persoalan yang harus diselesaikan sebelum relokasi dilakukan. Salah satunya terkait janji pembangunan trotoar yang ternyata belum memiliki anggaran dan baru akan diusulkan.
Selain itu, karakter pedagang buah di kawasan tersebut juga beragam, baik yang bersifat musiman maupun yang berjualan secara tetap. “Pedagang buah ini kan ada yang musiman. Tapi kita ketahui bersama ada juga yang tidak musiman, ada beberapa rombong di situ,” ujarnya.
Meski demikian, Yunus menegaskan relokasi tetap diperlukan agar pedagang dapat menempati lokasi yang lebih layak.
DPRD meminta pedagang bersabar sambil menunggu kesiapan Pasar Rakyat di Kelurahan Kampung 4 yang direncanakan menjadi lokasi permanen. “Ini mau menghadapi bulan puasa. Jangan sampai ada hal-hal yang tidak kita inginkan. Kalau memang nanti ada relokasi, ya tunggulah sampai benar-benar siap,” jelasnya.
Rencana relokasi sementara akhirnya ditunda karena adanya klaim lahan oleh warga. Yunus menegaskan DPRD tidak ingin mengambil langkah yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum. “Belum bisa karena ada salah satu masyarakat yang mengklaim bahwa dia punya tanah. Saya tidak mau ada perjanjian antara masyarakat dengan pemerintah, karena itu berarti kita mengakui tanah tersebut,” tegasnya.
Untuk sementara, pedagang buah masih diperbolehkan berjualan di lokasi lama dengan syarat tidak mengganggu fasilitas umum. “Yang penting bangunannya dimundurkan dan tidak kembali ke badan jalan, supaya tidak mengganggu pengguna jalan,” pungkasnya.
Saat ini, pihak terkait tengah fokus menyelesaikan berbagai persoalan dalam proses relokasi pedagang buah.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam


