TARAKAN – Ketua Serikat Pengemudi Online Indonesia (SePOI) Kalimantan Utara, Misyadi, menyoroti belum adanya tindak lanjut hasil pertemuan antara pengemudi online, aplikator, dan regulator terkait kerja sama operasional di bandara dan pelabuhan.
“Kalau terkait pertemuan terakhir bersama regulator Dishub Provinsi, aplikator, dan pihak bandara serta pelabuhan, memang sebagaimana kita ketahui dan sempat diangkat di media, proses kerja sama itu masih tertunda atau mandek,” ujar Misyadi, Senin (26/1/2026).
Dia menjelaskan, penundaan terjadi karena pihak aplikator belum memenuhi kewajibannya sesuai regulasi Kementerian Perhubungan, khususnya menyerahkan dashboard aplikasi kepada Dinas Perhubungan Provinsi sebagai regulator. “Dalam regulasi Kementerian Perhubungan itu jelas, semua pihak punya hak dan kewajiban. Baik regulator, aplikator, maupun pengemudi online,” katanya.
Misyadi mengakui, dari sisi pengemudi online juga masih ada kewajiban yang sedang diproses, yakni izin penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus (ASK).
Dia menyebut izin ASK terakhir diproses pada periode 2018 hingga 2023 dan masa berlakunya lima tahun. “Hari ini, di tahun 2026, kami sedang memproses kembali izin ASK tersebut. Setelah izin itu kami terima, tentu kami akan kembali ke arena sesuai regulasi untuk menggedor pemerintah dan aplikator agar sama-sama menjalankan kewajiban,” tegasnya.
Dia menilai, regulasi yang sudah dibuat seharusnya tidak hanya menjadi formalitas tanpa implementasi. “Jangan sampai aturan itu hanya jadi pajangan atau bahan bacaan, tapi tidak dilaksanakan oleh semua pihak,” ujarnya.
Misyadi juga menyayangkan sikap Dinas Perhubungan Provinsi Kaltara yang dinilainya pasif dalam menyikapi persoalan ini. “Yang kami heran, kenapa sampai hari ini pemerintah dalam hal ini Dishub Provinsi tidak berbuat apa-apa saat kami diam. Padahal pemerintah sebagai pemilik regulasi seharusnya bisa memberi tekanan atau teguran yang lebih keras kepada aplikator,” katanya.
Salah satu tuntutan utama SePOI Kaltara adalah soal tarif ojek online. Misyadi menegaskan, aplikator dinilai telah melanggar ketentuan tarif yang berlaku. “Kami sudah meminta agar diberikan teguran keras kepada aplikator, terutama yang melanggar regulasi tarif. Kalau kenaikan tarif belum bisa dipenuhi, paling tidak tarif itu dikembalikan sesuai aturan,” ujarnya.
Dia merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 1001, di mana wilayah Kalimantan masuk dalam zona III. “Aturannya jelas, Kalimantan itu masuk zona III. Tarif harus kembali sesuai keputusan menteri tersebut,” tegas Misyadi.
Selain itu, ia juga mempertanyakan kejelasan draft Surat Keputusan (SK) Gubernur yang sebelumnya disebut telah disusun oleh Dishub Provinsi.
“Disampaikan ke kami, draft SK Gubernur itu sudah disusun. Tapi sampai hari ini belum ada kabar, sudah sampai mana dan kapan SK itu diterbitkan,” katanya.
Menurut Misyadi, kondisi ini memunculkan kesan pemerintah seolah tidak peduli terhadap persoalan pengemudi online.
“Seolah-olah Dishub Provinsi ini pura-pura tidak tahu dan tidak mau tahu. Jangan heran kalau masyarakat berargumen pemerintah takut dengan oligarki, pengusaha besar,” ucapnya.
Ia menegaskan, pengemudi online menjadi pihak yang paling dirugikan dalam situasi tersebut. “Masyarakat dan kami para pengemudi online ini yang jadi korban atas ketidakadilan yang dibuat oleh aplikator,” pungkas Misyadi.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam


