Berebut Penumpang di SDF, Driver Ojol dan Ojek Pangkalan Adu Mulut

TARAKAN – Adu mulut sempat terjadi antara driver ojek online (ojol) dan ojek pangkalan di Pelabuhan SDF, Kota Tarakan, Minggu (25/1/2026). Peristiwa itu dipicu aktivitas driver ojol yang menawarkan jasa angkutan kepada calon penumpang yang baru keluar dari area pelabuhan.

Ketua Asosiasi Driver Online (ADO) Kalimantan Utara, Adriannur, menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Menurutnya, peristiwa itu bukan hal baru dan sudah kerap terjadi sejak 2018. “Intinya sama-sama cari penumpang, sama-sama cari rezeki. Online maupun pangkalan itu sama-sama pendatang di sana,” ujar Adriannur saat dikonfirmasi, Senin (26/1/2026).

Dia mengatakan, tidak ada aturan atau larangan resmi dari pengelola Pelabuhan SDF yang melarang ojek online mengambil penumpang di kawasan tersebut, selama memenuhi kewajiban retribusi. “Tidak ada larangan dari pihak pengelola terkait pengambilan penumpang. Yang keberatan itu dari ojek pangkalan,” jelasnya.

Adriannur menuturkan, kejadian adu mulut yang sempat beredar di media sosial bermula ketika driver ojol menawarkan jasa kepada calon penumpang. Hal itu kemudian dipersoalkan oleh ojek pangkalan. “Namanya lagi sepi order, ya manusiawi lah. Mungkin terdengar menawarkan jasa, lalu ojek pangkalan merasa penumpang itu ‘jatah’ mereka,” katanya.

Menurutnya, konflik serupa akan terus berulang selama tidak ada kejelasan aturan atau kesepakatan resmi. Padahal, sebelumnya sudah pernah dilakukan mediasi bersama Polres Tarakan, Dinas Perhubungan provinsi dan kota, pengelola pelabuhan dan bandara, serta pihak aplikator. “Sudah pernah dimediasi, aplikator juga sudah mengajukan kerja sama. Tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan hasilnya. Jadi kesannya ngambang,” ucapnya.

ADO Tarakan berharap pemerintah dan pengelola memfasilitasi mediasi lanjutan agar ada aturan yang jelas, terlebih menjelang bulan Ramadan. “Supaya di bawah ini tidak berbenturan lagi. Jangan sampai ribut-ribut terus,” pungkas Adriannur.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER