TANJUNG SELOR – Proses penyelesaian batas negara antara Republik Indonesia (RI) dan Malaysia di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), saat ini masih terus berjalan dan dilaksanakan sesuai dengan rencana serta kesepakatan kedua negara.
Penegasan batas wilayah tersebut bukanlah kebijakan yang diambil secara mendadak, melainkan telah melalui tahapan panjang yang dilakukan secara bertahap sejak lama.
Pemerintah Indonesia bersama Pemerintah Malaysia diketahui telah menuntaskan penyelesaian sengketa batas negara di Pulau Kalimantan, khususnya terkait Outstanding Boundary Problems (OBP) Sektor Timur yang berada di wilayah Provinsi Kalimantan Utara.
Penyelesaian tersebut dicapai melalui jalur diplomasi dan serangkaian perundingan antarnegara yang berlangsung dalam waktu cukup lama.
Kepala Badan Pengelola Perbatasan Provinsi Kalimantan Utara, Dr. Ferdy Manurun Tanduklangi, menjelaskan bahwa penyelesaian OBP Sektor Timur merupakan hasil dari proses yang matang dan terencana.
Hal ini disampaikannya saat dikonfirmasi terkait polemik persoalan perbatasan RI–Malaysia yang belakangan viral di media sosial dan menimbulkan beragam persepsi di tengah masyarakat.
“Kesepakatan penyelesaian OBP Sektor Timur telah dituangkan secara resmi dalam Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia yang ditandatangani pada Februari 2025,” katanya.
MoU tersebut, Lanjut Ferdy menjadi landasan hukum dan diplomatik atas kesepakatan kedua negara dalam menyelesaikan persoalan batas wilayah.
Ia menegaskan, kesepakatan tersebut merupakan buah dari pembahasan lintas sektor dan lintas kementerian yang dilakukan selama bertahun-tahun, sehingga tidak dapat dipandang sebagai keputusan sepihak ataupun kebijakan yang muncul secara tiba-tiba. Pemerintah, kata dia, tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta kepentingan nasional dalam setiap tahapan penyelesaian batas negara. (tin/and)
Reporter: Martinus
Editor: Andhika


