TARAKAN — Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan menyiapkan kebijakan penggabungan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sebagai langkah efisiensi anggaran dan penataan kelembagaan. Rencana tersebut saat ini masih dalam proses penyusunan dan akan dilakukan secara bertahap.
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Tarakan, Ade Saktiawan, mengatakan penggabungan OPD mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Perangkat Daerah.
Dalam aturan tersebut, penggabungan urusan dilakukan berdasarkan hasil penilaian atau skoring masing-masing urusan pemerintahan.
“Setiap urusan dilakukan penilaian terlebih dahulu. Hasil skoring itu yang menjadi dasar penentuan apakah suatu urusan bisa digabung dalam satu perangkat daerah,” kata Ade, kamis (22/1/2026).
Kebijakan ini dilakukan karena mempertimbangkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tarakan tahun 2026 yang semakin menurun dampak efisiensi. “Langkah strategisnya itu salah satunya adalah menggabungkan urusan yang di ampuh pemerintah daerah,”jelasnya.
Salah satu penggabungan yang menjadi prioritas yakni urusan ketenteraman dan ketertiban umum, pemadam kebakaran, serta penanggulangan bencana. Ketiga suburusan tersebut direncanakan berada dalam satu OPD dengan nomenklatur baru. “Dari hasil pendampingan Kemendagri dan arahan kepala daerah, tiga urusan itu bisa digabung dalam satu unit kerja,” jelasnya.
Selain itu, Pemkot Tarakan juga merencanakan penggabungan urusan kesehatan dengan pengendalian penduduk dan keluarga berencana, serta urusan sosial dengan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Ade menegaskan, proses penggabungan OPD masih memerlukan tahapan panjang, mulai dari penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perangkat Daerah, pembahasan bersama DPRD, hingga penetapan peraturan wali kota terkait kedudukan, susunan organisasi, dan tata kerja (SOTK).
“Target kami, perda perangkat daerah bisa ditetapkan tahun ini. Setelah itu dilanjutkan dengan penyusunan perwali. Implementasinya kemungkinan mulai berjalan pada 2027,” ujarnya.
Dia menambahkan, kebijakan penggabungan OPD dilakukan seiring keterbatasan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), sehingga diperlukan langkah strategis agar organisasi pemerintahan tetap berjalan efektif dan efisien.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam


