Rute Internasional Kembali Dibuka, AirAsia Targetkan Terbang Februari 2026

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) terus bergerak cepat memperkuat konektivitas udara di wilayah perbatasan. Langkah terbaru, Pemprov Kaltara menggandeng PT AirAsia Indonesia untuk membuka kembali rute penerbangan internasional, yang diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi dan pariwisata daerah.

Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang, menjelaskan bahwa dalam audiensi bersama manajemen AirAsia, pihaknya secara khusus mengusulkan penambahan rute baru sekaligus mengaktifkan kembali jalur penerbangan langsung yang sempat beroperasi sebelumnya.

“Mudah-mudahan apa yang kita minta dapat terealisasi,” ujar gubernur dengan optimis.

Pihak AirAsia sendiri menyambut positif usulan tersebut sebagai komitmen awal mendukung pengembangan wilayah Kaltara, meski realisasinya masih menunggu hasil kajian internal maskapai. Namun, dari sisi infrastruktur, Bandara Juwata Tarakan dipastikan sangat siap. Ruang tunggu internasional di bandara tersebut telah dioperasikan sejak November 2025 lalu, sehingga fasilitas pelayanan luar negeri sudah tersedia secara memadai.

Zainal menargetkan layanan penerbangan internasional ini dapat dinikmati masyarakat mulai Februari 2026 mendatang. “Kami berharap Februari sudah bisa melayani penerbangan internasional, baik keberangkatan maupun kedatangan,” katanya.

Pada tahap awal, prioritas rute akan difokuskan pada jalur Tarakan–Tawau dan Tarakan–Kota Kinabalu, Malaysia. Guna mendukung hal tersebut, pemerintah daerah juga tengah menyiapkan penguatan konektivitas domestik menuju Tarakan agar terintegrasi dengan jadwal rute internasional. (*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER