TANJUNG SELOR — Dugaan penipuan bermodus pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar menyeret nama SP, seorang oknum kepala sekolah di Kabupaten Bulungan, bersama rekannya MG, warga Tarakan.
Keduanya kini berstatus tersangka dalam kasus yang menyebabkan kerugian hingga Rp1 miliar. Kasus ini bermula pada April 2023 lalu. Saat itu, Hamdani, salah satu korban, menerima pesanan 20 ton solar untuk kebutuhan PT Conda Pulingga Nusantara (CPN), perusahaan yang disebut dikendalikan oleh SP dan MG.
“Nilai transaksi awal mencapai Rp 320 juta,” kata Hamdani.
Ia menuturkan, pesanan disampaikan melalui R, yang menjembatani komunikasi antara pihak perusahaan dengan Hamdani sebagai pemasok BBM.
Sejak awal, ia mengaku telah menerapkan prinsip kehati-hatian. Sepakat untuk melakukan suplai dengan syarat harus ada Purchase Order (PO) resmi.
“Itu permintaan saya sejak awal,” tambahnya.
PO tersebut diterbitkan pada April 2023. Berbekal dokumen itu, H dan R mengirimkan 20 ton solar tahap pertama ke dermaga Desa Ardi Mulyo, Kecamatan Tanjung Palas Utara, Bulungan. Sesuai kesepakatan, pembayaran dilakukan dua minggu setelah barang diterima.
Namun, hingga tenggat waktu terlewati, pembayaran tak kunjung direalisasikan. Hingga awal Mei 2023, Hamdani dan Ramli mengaku belum menerima sepeser pun.
Pada 3 Mei 2023, keduanya mendatangi kantor PT CPN untuk menagih kewajiban pembayaran. Alih-alih melunasi, SP justru kembali menerbitkan PO baru untuk pengadaan 20 ton solar tambahan, dengan nilai meningkat menjadi Rp 340 juta.
“Waktu kami tagih, mereka malah minta suplai lagi. Kami masih percaya karena status perusahaan dan jabatannya,” katanya.
Tanpa adanya pembayaran tahap pertama, Hamdani kembali mengirim 20 ton solar tahap kedua. Total BBM yang telah diserahkan kini mencapai 40 ton, namun tetap tanpa pembayaran.
Masalah berlanjut pada 22 Mei 2023. H kembali menagih kewajiban kepada SP selaku Direktur PT CPN yang juga merangkap sebagai oknum kepala sekolah, serta MG sebagai komisaris. Namun, pembayaran kembali tidak dilakukan.
Sebaliknya, SP dan MG justru memesan 60 ton solar tambahan, disertai janji akan melunasi seluruh tunggakan jika pesanan terakhir dipenuhi. Dengan pesanan tersebut, total nilai transaksi membengkak hingga Rp 1 miliar.
“Kami diminta percaya lagi. Katanya semua akan dibayar sekaligus. Tapi setelah barang dikirim, mereka menghilang,” ungkap Hamdani.
PO terakhir diterbitkan pada 26 Mei 2023. Sejak itu, PT CPN disebut tidak lagi menunjukkan itikad baik. Hingga kini, pembayaran tak kunjung dilakukan.
Polresta Bulungan kini menyematkan status tersangka kepada SP dan MG. Hamdani menyesali SP yang telah ditetapkan sebagai tersangka diduga masih aktif menjalankan tugas sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan beraktivitas seperti biasa di lingkungan pendidikan.
“Kami hanya ingin keadilan. Barang kami diambil, uang kami tidak dibayar. Tapi mereka masih bebas beraktivitas,” tegasnya.
Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Rofikoh Yunianto melalui Kasat Reskrim, AKP Rio Adi Pratama mengatakan, kasus tersebut sudah ditindaklanjuti dan dua tersangka kini telah di tahan dirutan Polresta Bulungan. “Keduanya dijerat dengan pasal 492 KUHPJo Pasal 21 Ayat 1 KUHP Sub Pasal 486 KUHP,” tandasnya. (*)
Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam


