TANJUNG SELOR – Bupati Bulungan, Syarwani, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Opini Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Tenguyun, Lantai 2 Kantor Bupati Bulungan, Senin (22/12/2025).
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri Ketua Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara, Maria Ulfah, beserta jajaran, serta diikuti oleh para kepala perangkat daerah, camat, pimpinan puskesmas, perwakilan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan unsur penyelenggara pelayanan publik lainnya di Kabupaten Bulungan.
Dalam sambutannya, Bupati Syarwani menegaskan bahwa pelayanan publik merupakan inti dan wajah utama dari penyelenggaraan pemerintahan. Kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat, menjadi tolok ukur keberhasilan pemerintah dalam menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya.
“Oleh karena itu, peningkatan kualitas pelayanan publik harus menjadi agenda bersama seluruh penyelenggara pelayanan di Kabupaten Bulungan, mulai dari tingkat kabupaten hingga unit pelayanan terdepan,” tegasnya.
Bupati menekankan pentingnya komitmen aparatur pemerintah, dalam memberikan pelayanan yang profesional, transparan, cepat, dan bebas dari praktik maladministrasi.
Menurutnya, kehadiran Ombudsman melalui kegiatan sosialisasi ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat pemahaman aparatur terhadap standar dan prinsip pelayanan publik yang baik.
Sosialisasi tersebut merupakan bagian dari upaya Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara, dalam meningkatkan kualitas layanan publik yang berorientasi pada kepuasan masyarakat serta terbebas dari praktik maladministrasi.
Kegiatan ini juga sejalan dengan Peraturan Ombudsman RI Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Bupati Syarwani mengingatkan bahwa regulasi tersebut harus dipahami dan diimplementasikan secara konsisten oleh seluruh penyelenggara layanan. Ia menegaskan bahwa perangkat daerah, kecamatan, puskesmas, BUMD, dan BLUD memiliki tanggung jawab yang sama dalam memastikan pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan.
“Untuk itu, kepada seluruh perangkat daerah, kecamatan, puskesmas, BUMD, dan BLUD, wajib memahami serta mengimplementasikan ketentuan yang diatur dalam peraturan tersebut secara konsisten dan berkelanjutan,” ujarnya.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Bulungan semakin meningkat, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah semakin kuat, serta potensi terjadinya maladministrasi dapat dicegah sejak dini. (*)
Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam


