Terjerat Narkoba karena Utang, Kurir Sabu di Nunukan Dijanjikan Upah Rp 20 Juta

TARAKAN — Pengungkapan kasus narkotika yang melibatkan tersangka AS di Kabupaten Nunukan, membuka fakta soal modus dan latar belakang ekonomi pelaku. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara menyebut, tersangka baru pertama kali terlibat jaringan narkotika dan nekat menjadi kurir karena tekanan ekonomi.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kaltara, Khoirun Hutapea, mengatakan Edy awalnya hanya berperan sebagai kurir. Namun dalam perjalanannya, peran tersebut berubah karena pihak yang seharusnya menjemput barang tak kunjung muncul.

“Awalnya dia hanya kurir. Tapi orang yang rencananya menjemput barang tidak memberi kabar. Akhirnya dia diminta mengantar sendiri,” kata Khoirun, Senin (22/12/2025).

Barang haram tersebut dibawa dari wilayah Kecamatan Mangsalon, Kabupaten Nunukan. Rencananya, sabu dan ekstasi itu akan diteruskan ke Sulawesi melalui jaringan lain. Namun hingga kini, pertemuan dengan pihak penjemput belum terjadi. BNNP Kaltara menduga jaringan tersebut berada di luar negeri.

Khoirun menyebut faktor ekonomi menjadi pemicu utama keterlibatan tersangka. Pelaku diketahui memiliki utang dan sempat membuka usaha, namun gagal. Orang tuanya sehari-hari berjualan nasi di kawasan Nolongan. “Rata-rata kasus seperti ini memang karena ekonomi. Bandarnya yang kaya, sementara kurir terdesak kebutuhan,” ujarnya.

Terkait upah, tersangka belum menerima uang sepeser pun. Dia hanya dijanjikan imbalan sekitar Rp20 juta, yang rencananya dibayarkan setelah pekerjaan selesai. “Pembayaran belum sempat dilakukan karena tersangka lebih dulu diamankan. Ini benar-benar baru pertama kali,” tambah Khoirun.

BNNP Kaltara juga mengungkap adanya dugaan jaringan lintas provinsi, termasuk rencana pertemuan dengan pihak dari Makassar yang belum terealisasi. Saat ini, satu orang telah masuk daftar pencarian orang (DPO). “Kami masih melakukan pengembangan. DPO satu orang dan terus kami kejar. Mudah-mudahan segera tertangkap,” tegas Khoirun.

Kasus ini masih terus didalami untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, khususnya jalur peredaran narkotika lintas wilayah dan lintas negara.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER