707 Gram Sabu dan 555 Pil Ekstasi Dimusnahkan, Hasil Tangkap Bandar di Nunukan

TARAKAN — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara kembali menegaskan perang terhadap narkotika di wilayah perbatasan. Sebanyak 707,37 gram sabu dan 555 butir pil ekstasi dimusnahkan di Kantor BNNP Kaltara, Senin (22/12/2025).

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika dengan tersangka berinisial AS, yang ditangkap di Jalan Teuku Umar, Kabupaten Nunukan, pada akhir November lalu.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kaltara, Khoirun Hutapea, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Nunukan.

“Pada Sabtu, 29 November 2025 sekitar pukul 20.15 Wita, tim BNNP Kaltara bersama BNK Nunukan melakukan penindakan dan mengamankan tersangka AS. Dari tangan tersangka ditemukan 14 bungkus kristal putih diduga sabu serta enam bungkus plastik berisi pil warna-warni yang diduga ekstasi,” kata Khoirun.

Hasil uji laboratorium BNN Samarinda menyatakan, seluruh barang bukti positif mengandung narkotika Golongan I. Sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan.

Pemusnahan dilakukan dengan melarutkan sabu ke dalam air, sementara pil ekstasi dihancurkan menggunakan blender hingga tidak dapat digunakan kembali.

Proses ini disaksikan perwakilan Pengadilan Negeri Tarakan, Kejaksaan Negeri Tarakan, dan Polres Tarakan.

Khoirun menegaskan pemusnahan ini merupakan bentuk keseriusan aparat dalam menutup ruang gerak jaringan narkotika di Kalimantan Utara. “Ini pesan tegas bahwa kami tidak memberi ruang bagi peredaran narkotika, khususnya di wilayah perbatasan,” tegasnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER