Bulog Tarakan Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Nataru

TARAKAN – Perum Bulog Cabang Tarakan memastikan ketersediaan stok pangan di wilayah Kota Tarakan dan Kabupaten Nunukan, dalam kondisi aman menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Hal tersebut disampaikan Kepala Perum Bulog Divisi Regional Tarakan, Zamahsyari Afsolin, Rabu (17/12/2025).

“Untuk Nataru aman. Saat ini stok beras yang tersedia sekitar 600 ton, dan dalam waktu dekat akan ada tambahan dari Jawa Timur secara bertahap dengan total 2.000 ton,” ujarnya.

Dia menjelaskan, kebutuhan beras rata-rata di wilayah kerja Bulog Tarakan sekitar 200 ton per bulan. Dengan jumlah stok yang tersedia dan tambahan pasokan tersebut, ketersediaan beras diperkirakan mampu mencukupi kebutuhan masyarakat hingga enam bulan ke depan, bahkan sampai Idulfitri.

“Kalau dihitung kebutuhan bulanan, stok ini bisa bertahan sampai enam bulan ke depan,” katanya.

Selain beras, Bulog Tarakan juga menyiapkan stok komoditas pangan lainnya. Saat ini tersedia gula sebanyak 20 ton serta minyak goreng sekitar 60 ribu liter. Stok tersebut diperkirakan cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama dua hingga tiga bulan ke depan.

Zamahsyari menegaskan, Bulog terus berupaya menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan, agar masyarakat tidak perlu khawatir menghadapi momen Nataru. “Masyarakat tidak perlu panik. Kami pastikan stok tersedia dan distribusi berjalan lancar,” tegasnya.

Di sisi lain, Bulog Tarakan juga terus melakukan penyerapan gabah dari petani lokal, khususnya di wilayah Nunukan dan Sebatik. Sepanjang 2025, Bulog telah menyerap hampir 500 ton gabah yang akan diolah menjadi beras dan disalurkan kembali ke masyarakat melalui program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).

“Ke depan potensi serapan bisa meningkat hingga dua kali lipat karena petani mulai membuka lahan baru dan sudah ada kepastian hasil panen diserap Bulog,” pungkas Zamahsyari.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER