Residivis Bobol Percetakan di Tarakan, Sempat Kabur Sepekan sebelum Ditangkap

TARAKAN – Aksi pencurian yang dilakukan seorang residivis kembali terjadi di  Kecamatan Tarakan Barat. Pelaku berinisial RM akhirnya ditangkap polisi setelah hampir sepekan melarikan diri usai membobol sebuah toko percetakan di Jalan Jenderal Sudirman, Karang Anyar.

Kapolsek Tarakan Barat, Ipda Niger Andian Bunga, menjelaskan peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis (27/11/2025) sekitar pukul 06.30 WITA, saat toko dalam kondisi kosong karena pemiliknya sedang mengantar anak ke sekolah.

Menurut Niger, pelaku masuk ke dalam toko dengan cara mencongkel dinding samping menggunakan balok kayu. Setelah berhasil masuk, tersangka mengambil sejumlah barang milik korban, termasuk genset, mesin jahit, serta peralatan percetakan lainnya.

Aksi pelaku sempat dipergoki langsung oleh pemilik toko. Saat itu, pelaku tengah menaikkan barang curian ke atas sepeda motor. Pemilik sempat menegur dan mencoba menahan motor tersangka, namun RM berhasil melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor beserta sebagian barang curian di lokasi.

“Pelaku kabur meninggalkan sepeda motor dan barang-barang yang sempat terjatuh. Saat itu sempat dikejar, namun tidak berhasil karena kondisi sekitar masih sepi,” ujar Ipda Niger Andian Bunga dalam pers rilis di Polsek Tarakan Barat, Selasa (16/12/2025).

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tersangka pada Jumat (5/12/2025) sekitar pukul 18.00 WITA di sebuah rumah di kawasan Selumit, Tarakan Tengah.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui barang hasil curian tersebut rencananya akan dijual kepada pembeli besi tua. Sementara sepeda motor yang digunakan dalam aksi pencurian diketahui merupakan kendaraan rental.

Ipda Niger juga mengungkapkan bahwa RM merupakan residivis kasus pencurian yang sebelumnya pernah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Tarakan. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp4 juta.

“Saat ini tersangka sudah kami amankan di Polsek Tarakan Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (Ade Prasetia)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER