Pemkab Bulungan Mulai Benahi Infrastruktur Kawasan Pasar Induk Tanjung Selor

TANJUNG SELOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU-PR) mulai melakukan perbaikan infrastruktur di kawasan Pasar Induk Tanjung Selor.

Sejumlah pekerjaan fisik dilaksanakan pada tahun ini, meliputi perbaikan jalan, penanganan drainase, hingga rehabilitasi bangunan eks Pasar Ikan.

Kepala DPU-PR Bulungan, Khairul, mengatakan perbaikan infrastruktur tersebut dilakukan dengan beberapa metode yang disesuaikan dengan kondisi lapangan.

“Untuk pekerjaan di kawasan ini ada beberapa kegiatan, antara lain perbaikan jalan dengan metode beton, pelapisan aspal, serta perbaikan saluran drainase,” ujar Khairul, Senin (15/12/2025).

Ia menjelaskan, penanganan ruas jalan di kawasan Pasar Induk belum seluruhnya rampung pada tahun ini. Meski demikian, pemerintah daerah tetap melakukan perbaikan secara bertahap melalui APBD Perubahan.

“Memang belum semuanya bisa diselesaikan tahun ini, tetapi kita upayakan pelapisan jalan sepanjang kurang lebih 300 meter,” jelasnya.

Khairul menambahkan, melalui APBD Perubahan 2025, Pemkab Bulungan mengalokasikan anggaran sekitar Rp 3,5 miliar yang difokuskan untuk pekerjaan jalan, drainase, serta beberapa item pekerjaan fisik lainnya.

“Anggaran Rp 3,5 miliar tersebut digunakan untuk penanganan jalan, drainase, dan pekerjaan pendukung lainnya,” katanya.

Selain perbaikan jalan dan drainase, Pemkab Bulungan juga melakukan rehabilitasi fasilitas pendukung di kawasan Pasar Induk Tanjung Selor, yakni bangunan eks Pasar Ikan.

“Tahun ini juga dilakukan rehabilitasi atap dan lantai bangunan eks Pasar Ikan di kawasan Pasar Induk,” ungkap Khairul.

Untuk rehabilitasi bangunan tersebut, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 1,4 miliar yang bersumber dari APBD 2025.

“Nilai anggarannya sekitar Rp 1,4 miliar dari APBD 2025,” terangnya.

Menurut Khairul, seluruh pekerjaan ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Bulungan untuk meningkatkan kenyamanan, keselamatan, serta fungsi kawasan pelayanan publik dan pusat aktivitas ekonomi masyarakat.

“Kami berharap perbaikan ini dapat meningkatkan kelancaran aktivitas masyarakat serta menjadikan kawasan pasar lebih representatif,” pungkasnya. (*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER