Tarakan Genap 28 Tahun, Khairul Klaim 18 Program Unggulan Sudah Berjalan

TARAKAN — Kota Tarakan memasuki usia 28 tahun pada, Senin (15/12/2025). Di usia lebih dari seperempat abad sebagai daerah otonom, Pemerintah Kota Tarakan menekankan capaian konkret pembangunan, mulai dari program ekonomi, layanan publik, hingga indikator kesejahteraan masyarakat.

Wali Kota Tarakan Khairul menyebutkan, dari 20 program unggulan yang dicanangkan untuk periode 2025–2030, sebanyak 18 program telah berjalan atau dalam proses pelaksanaan. Program tersebut mencakup dana bergulir untuk pelaku usaha mikro dan kecil, beasiswa pendidikan, peningkatan layanan kesehatan, pemberdayaan RT, rumah tanpa uang muka, serta pemasangan gratis sambungan PDAM.

“Program-program ini diarahkan langsung untuk meringankan beban masyarakat dan memperkuat daya tahan ekonomi warga,” kata Khairul dalam peringatan Hari Jadi ke-28 Kota Tarakan, Senin (15/12/2025).

Di sektor ekonomi, Tarakan mencatat pertumbuhan ekonomi 4,9 persen hingga triwulan III 2025, dengan inflasi yang tetap terkendali. Sementara itu, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kota Tarakan mencapai 78,62, tertinggi di Kalimantan Utara, didukung oleh peningkatan rata-rata lama sekolah dan angka harapan hidup.

Pemkot Tarakan juga menargetkan penguatan sektor jasa, perdagangan, perikanan, kelautan, serta ekonomi kreatif sebagai penopang utama pertumbuhan ke depan. “Arah pembangunan ini dirangkum dalam konsep Tarakan HIBOT—akronim dari Handal, Inovatif, Berbudaya, Oenggoel, dan Tangguh yang menjadi kerangka kerja pemerintahan saat ini,” tuturnya.

Pemkot Tarakan juga menyatakan komitmen mendukung program nasional, seperti Makanan Bergizi Gratis, pembentukan Koperasi Merah Putih, dan pengembangan Sekolah Rakyat, sebagai bagian dari penguatan ketahanan sosial dan ekonomi warga.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER