HUT ke-28 Tarakan, Wali Kota Khairul Ungkap Tantangan Berat di 2026

TARAKAN – Momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-28 Kota Tarakan dimanfaatkan Wali Kota Tarakan Khairul, untuk menyampaikan berbagai hal. Salah satunya terkait tantangan yang akan dihadapi pemerintah daerah pada tahun 2026. Tantangan tersebut terutama berkaitan dengan kondisi fiskal daerah, yang semakin terbatas di tengah meningkatnya kebutuhan pembangunan.

Khairul mengungkapkan, penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 dilakukan dalam situasi yang tidak mudah. Penurunan transfer keuangan daerah, tekanan ekonomi global, serta dampak perubahan iklim yang mulai dirasakan wilayah pesisir seperti Tarakan menjadi faktor yang memengaruhi ruang fiskal pemerintah kota.

“Karena itu, kami fokus pada efisiensi anggaran dan inovasi pelayanan agar pembangunan tetap berjalan dan manfaatnya dirasakan masyarakat,” ujar Khairul, Senin (15/12/2025).

Dia menjelaskan, efisiensi anggaran akan diarahkan pada penataan belanja yang lebih tepat sasaran, dengan memprioritaskan program-program strategis yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat, seperti infrastruktur, penanganan banjir, serta pelayanan publik.

Di sisi lain, Pemkot Tarakan juga terus mendorong inovasi melalui digitalisasi layanan pemerintahan. Upaya ini dinilai dapat meningkatkan transparansi, mengurangi potensi kebocoran anggaran, serta mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan dan memenuhi kewajibannya kepada daerah.

Meski tantangan 2026 dinilai cukup berat, Khairul menegaskan pemerintah tetap optimistis. Dia menekankan pentingnya kolaborasi dengan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, khususnya untuk program yang menjadi kewenangan mereka, seperti pembangunan dan perbaikan jalan nasional maupun provinsi.

“Dengan sinergi dan pengelolaan anggaran yang lebih efisien, kami berharap pembangunan Kota Tarakan tetap berjalan secara bertahap dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER