TANJUNG SELOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan dana hibah pembangunan Balai Adat Dayak Bulungan tahun anggaran 2014–2018. Penetapan tersangka diumumkan pada Kamis (11/12/2025).
Kasus ini berawal dari pembangunan Balai Adat Dayak, yang bersumber dari dana hibah Pemerintah Kabupaten Bulungan. Penganggaran berlangsung selama lima tahun, yakni sejak 2014 hingga 2018, dengan total alokasi mencapai Rp 5,628 miliar. Rinciannya yaitu Rp 2 miliar pada 2014, Rp 1,978 miliar pada 2015, Rp 750 juta pada 2016, Rp 600 juta pada 2017, dan Rp 300 juta pada 2018.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bulungan, R. Joharca Dwi Putra, menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai setelah adanya laporan masyarakat pada Juni 2025.
“Dana tersebut diperuntukkan sepenuhnya untuk pembangunan Balai Adat Dayak di Kabupaten Bulungan sebagai fasilitas pelestarian budaya masyarakat,” ungkapnya.
Ia menambahkan, bahwa anggaran hibah itu ditujukan untuk mendukung pembangunan fasilitas adat yang direncanakan menjadi aset budaya dan sosial bagi masyarakat Dayak di Kabupaten Bulungan.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap dokumen anggaran, realisasi fisik proyek, serta memeriksa 16 saksi, termasuk panitia pembangunan, unsur Pemerintah Daerah Bulungan, dan pihak terkait lainnya.
Penyidik juga menghadirkan ahli konstruksi, ahli keuangan daerah, dan ahli pengadaan barang dan jasa.
Berdasarkan keterangan saksi dan ahli, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan signifikan dalam pelaksanaan pembangunan, terutama terkait kualitas konstruksi, pengawasan, serta pertanggungjawaban penggunaan dana hibah.
Ia menambahkan, atas dasar tersebut, penyidik menetapkan tiga orang tersangka berinisial KE, YE, dan DN.
“Penetapan dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti sah sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum dalam penggunaan dana hibah pembangunan Balai Adat Dayak Bulungan,” jelas Joharca.
Berdasarkan hasil penyidikan dan analisis, perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 3 miliar. Kerugian ini merupakan akumulasi dari selisih penggunaan dana hibah, dengan hasil pembangunan fisik di lapangan, termasuk kerusakan bangunan yang tidak seharusnya terjadi jika pekerjaan dilaksanakan sesuai standar teknis.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penahanan terhadap ketiganya sesuai Pasal 21 KUHAP. Penahanan dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Para tersangka akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan. Penahanan ini dilakukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan objektif, profesional, dan tanpa hambatan, terutama dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Balai Adat Dayak Bulungan. (*)
Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam


