Sabu Kurang Lebih 10 Kilogram Dimusnahkan

TANJUNG SELOR – Polda Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Tim Opsnal Ditresnarkoba kembali mengamankan seorang pria berinisial L, asal Jakarta Timur, yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu. Total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan dari tangan L yakni sebanyak 10 kilogram. Pelaku diringkus saat melintas di pinggir Jalan PLTU, RT 03, Kelurahan Kelapis, Kecamatan Malinau Utara, Kabupaten Malinau, Kaltara. Lewat rilis resminya, Kapolda Kaltara, Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy melalui

Direktur Resnarkoba, Kombes Pol. Ronny Tri Prasetyo Nugroho, mengatakan pelaku ditangkap bersama barang bukti berupa 10 bungkus sabu yang disimpan dalam sebuah mobil Toyota Avanza. “Pelaku berhasil kami amankan serta barang bukti narkotika jenis sabu seberat  kurang lebih 10 kilogram,” ujarnya, Selasa (9/12/2025).

Dari hasil pemeriksaan, L mengaku sabu tersebut berasal dari Malaysia, dan rencananya akan dibawa menuju Samarinda, Kalimantan Timur.

Total barang bukti yang disita yaitu 9.982,26 gram sabu. Setelah disisihkan untuk keperluan uji laboratorium dan persidangan, sabu yang akan dimusnahkan berjumlah 9.962,26 gram.

Dia menambahkan, seluruh barang bukti tersebut telah melewati uji Laboratorium Forensik di Surabaya dan hasilnya positif mengandung metamfetamina.

Polda Kaltara menegaskan, bahwa jumlah sabu sebanyak itu berpotensi menjerumuskan hampir 200 ribu orang jika berhasil beredar di masyarakat. Kemudian, pemusnahan barang bukti tersebut telah mendapatkan penetapan resmi dari Kejaksaan Negeri Malinau. “Kita tegaskan komitmen lawan peredaran gelap narkotika,” cetusnya.

Ditambahkan, tidak ada ruang bagi pelaku narkoba, siapa pun dan kapanpun akan ditindak. “Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga meminta dukungan masyarakat dan semua pihak, untuk bersama-sama menjaga Kalimantan Utara dari ancaman peredaran narkotika.“Kami memohon doa dan dukungan seluruh elemen masyarakat. Mari tetap waspada dan bersama meluruskan jika ada informasi menyesatkan, demi menjaga kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan narkoba,” tutupnya. (*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER