Bawaslu Tarakan Ajak Semua Pihak Terlibat Aktif Awasi Pemutakhiran Data Pemilih

TARAKAN — Bawaslu Kota Tarakan mengajak seluruh stakeholder untuk terlibat aktif dalam proses pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Ajakan ini disampaikan saat menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025 yang digelar di Kantor KPU Kota Tarakan, Senin (8/12/2025).

Dalam pleno tersebut, KPU Kota Tarakan menetapkan jumlah pemilih di Kota Tarakan sebanyak 173.476 orang, terdiri dari 88.932 pemilih laki-laki dan 84.544 pemilih perempuan, tersebar di 4 kecamatan dan 20 kelurahan.

Anggota Bawaslu Kota Tarakan, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, A. Muh. Saifullah atau bang Ipul, menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih tidak bisa berjalan optimal tanpa partisipasi aktif dari semua pihak—mulai dari instansi pemerintah, aparat keamanan, hingga masyarakat.

“Semua proses PDPB yang dilakukan penyelenggara pemilu bertujuan mengurai benang kusut persoalan data pemilih yang sering terjadi. Karena itu, sangat penting bagi semua stakeholder memberikan masukan, terutama terkait pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seperti yang sudah meninggal atau pindah domisili,” ujarnya.

Ipul juga mengingatkan, pentingnya memastikan pemilih yang tercatat pindah keluar benar-benar sudah terdaftar di daerah barunya untuk mencegah kehilangan hak pilih.

“Sinergi dan komunikasi lintas instansi menjadi kunci untuk menjaga validitas data pemilih, agar tahapan pemilu berjalan akurat, tertib, dan bermartabat,” tegasnya.

Rapat pleno yang dimulai pukul 09.30 Wita itu dipimpin Ketua KPU Kota Tarakan dan dihadiri seluruh anggota KPU. Hadir pula perwakilan Polres Tarakan, Kodim Tarakan, Disdukcapil Tarakan, dan Kesbangpol Tarakan.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER