Pelni Prediksi Lonjakan 19 Desember, Imbau Penumpang Beli Tiket Lebih Awal

TARAKAN — PT Pelni Cabang Tarakan memprediksi lonjakan awal penumpang pada arus Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025 akan mulai terjadi pada 19 Desember. Hingga kini, pergerakan penumpang masih terpantau normal di kisaran 500–600 orang per hari.

Kepala Cabang PT Pelni Tarakan, Ferdy Ronny Masengi, mengatakan seluruh armada telah disiapkan untuk menghadapi potensi peningkatan mobilitas masyarakat, pada periode liburan akhir tahun. Empat kapal disiagakan, yakni KM Lambelu, KM Bukit Siguntang, KM Sabuk Nusantara 97, dan KM Gandha Nusantara 05.

“Prediksi kenaikan penumpang akan dimulai pada 19, 21, 23, hingga 24 Desember. Tetap melihat dari ketersediaan alokasi kursi yang ada,” ujar Ferdy, Senin (8/12/2025).

Sementara untuk arus balik, Ferdy menyebut puncaknya belum dapat dipastikan, karena pemesanan tiket arus balik di sistem masih belum signifikan. Pembaruan informasi akan disampaikan secara berkala.

Meski puncak arus diperkirakan terjadi dalam dua pekan ke depan, Ferdy menegaskan bahwa kondisi penumpang sejauh ini masih stabil dan belum menunjukkan tanda lonjakan berarti.

Untuk mengantisipasi kepadatan, Pelni mengimbau calon penumpang membeli tiket lebih awal melalui aplikasi Pelni Mobile atau agen resmi. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak membeli tiket dari oknum tidak bertanggung jawab.

“Armada yang disiapkan cukup untuk mengakomodasi penumpang dari Pelabuhan Tarakan. Kami harap masyarakat tidak membeli melalui oknum yang dapat merugikan penumpang sendiri,” tegasnya.

Pelni memastikan layanan dan fasilitas kapal, akan menyesuaikan ketersediaan tempat duduk di masing-masing rute. Tiket dapat dibeli untuk seluruh pelabuhan tujuan, selama alokasi masih tersedia di sistem.

Ferdy juga menegaskan, tidak ada kenaikan harga tiket kapal. “Harga masih sama dengan sebelumnya, tidak ada kenaikan,” ujarnya.

Adapun diskon tiket belum tersedia karena masih menunggu alokasi dari Kementerian Perhubungan.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER