Tinjau dan Salurkan Bantuan Korban Kebakaran Aspol, Ingatkan Warga Waspada

TARAKAN — Wali Kota Tarakan Khairul meninjau lokasi kebakaran di kawasan Asrama Polisi (Aspol), Jalan Purnawirawan, Kelurahan Karang Anyar, sekaligus menyalurkan bantuan awal kepada para korban, Sabtu (7/12/2025). Selain mengecek kondisi di lapangan, Khairul menekankan pentingnya kewaspadaan warga agar kejadian serupa tidak terulang.

Dia menyebut bantuan tahap pertama berupa perlengkapan dapur, kasur, dan natura sudah disalurkan. Adapun bantuan uang tunai akan diberikan setelah proses verifikasi selesai. “Saya belum tahu besarannya karena biasanya beda-beda,” tambahnya.

Khairul lebih menyoroti aspek pencegahan. Dia mengingatkan bahwa banyak kebakaran di Tarakan dipicu kelalaian serta instalasi listrik yang tidak memenuhi standar. “Yang paling banyak itu konsleting, jadi imbauanya jangan menyambung-nyambung sendiri dengan kabel yang tidak standar,” tegasnya.

Dia juga meminta warga lebih disiplin dalam mengecek penggunaan kompor dan lilin. “Kadang lupa mematikan, itu jadi pemicu. Kompor dan lilin harus dicek dan dicek lagi,” terangnya.

Kebakaran di Aspol disebut semakin menegaskan pentingnya kewaspadaan pada malam hari. Khairul menyebut ada warga yang tidak sempat menyelamatkan barang karena sedang tertidur. “Bahkan ada mobil yang ikut terbakar karena tidak sempat dievakuasi,” ujarnya.

Untuk memperkuat deteksi dini, dirinya mendorong kembali kebiasaan ronda malam atau siskamling. “Makanya saya minta ada Siskamling itu bisa memantau,” katanya. Khairul berharap masyarakat lebih waspada, terutama di tengah cuaca ekstrem belakangan ini. “Kita semua harus lebih hati-hati. Pencegahan itu yang paling penting,” tutupnya. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER