Rob Belum Usai, BMKG Prediksi Berlanjut sampai 9 Desember

TARAKAN — Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Tarakan mengimbau masyarakat pesisir untuk tetap waspada terhadap potensi banjir rob atau banjir akibat pasang maksimum air laut, yang diperkirakan masih berlangsung hingga 9 Desember 2025.

BMKG memprediksi puncak pasang terjadi pada 5 Desember, dipengaruhi oleh fase bulan baru dan posisi perigee atau jarak terdekat bulan ke bumi yang memicu naiknya ketinggian muka air laut. Pada fase puncak, elevasi pasang dapat mencapai sekitar 5–6 meter dari kondisi surut.

Kepala BMKG Tarakan, M. Sulam Khilmi, menjelaskan bahwa fenomena ini merupakan kondisi alam yang rutin terjadi saat kombinasi fase bulan, angin, dan tekanan udara saling mendukung.

“Beberapa kawasan pesisir bisa mengalami kenaikan air laut yang lebih tinggi dari biasanya. Kami mengimbau masyarakat tetap waspada pada jam-jam pasang tertinggi,” ujarnya, Jumat (5/12/2025).

Dalam beberapa hari terakhir, sejumlah titik pesisir di Tarakan dilaporkan sudah terdampak banjir rob. BMKG menegaskan bahwa peringatan tersebut bersifat potensi, bukan kepastian terjadinya bencana, karena kondisi cuaca dan dinamika laut dapat berubah sewaktu-waktu.

BMKG juga mengingatkan bahwa periode ini bertepatan dengan meningkatnya peluang hujan sedang hingga lebat, sehingga kombinasi pasang tinggi dan curah hujan dapat memperparah genangan.

Warga pesisir terutama yang tinggal di rumah panggung, pelaku usaha perikanan, hingga pengguna sarana transportasi laut diimbau memantau pembaruan informasi dari kanal resmi BMKG serta mengamankan barang-barang di area rendah.

“BMKG meminta masyarakat pesisir meningkatkan kesiapsiagaan, terutama di lokasi-lokasi yang sebelumnya sering terdampak banjir rob,” tuturnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER