Pengolahan Limbah B3 di Bulungan Sudah Sesuai Regulasi

TANJUNG SELOR – Pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari aktivitas sektor industri di Bulungan, dipastikan telah memenuhi syarat regulasi yang berlaku.

Kepala Bidang (Kabid) Pengolahan Sampah Limbah B3 pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bulungan, Indah Sariwati mengatakan, sebenarnya kalau pengolahan limba B3, kalau industri itu sudah dikaji dalam dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), Upaya Pengolahan Lingkungan Hidup (UPL).

“Dan itu kewajiban yang mereka harus lakukan. Misalnya limbah B3 yang dihasilkan itu harus diolah pada tempatnya seperti TPS3R. Seperti itu. Jadi tidak di sembarang tempat,” ucap Indah.

Ia menegaskan, semua industri di Bulungan dipastikan telah menerapkan kebijakan lewat dokumen Amdal dan UPL. “Sudahkah kita rutin setiap tahun, setiap bulan melakukan pengawasan,” tegasnya.

Secara umum, ketaatan pelaku industri itu ada sekitar 90 persen. Pemantauan itu juga dilakukan oleh DLH Bulungan melalui aplikasi yang namanya Sistem Informasi Pengolahan Limbah.

“Lewat aplikasi itu kita pantau terkait dengan pengolahan limbah B3, air, udara, tanah, nah itu sudah terhubung dengan pusat. Jadi kalau sampai ada yang tidak terpenuhi, itu sudah termasuk tidak taat. Kalau sudah termasuk tidak taat, itu sanksi administrasinya keluar,” tegasnya.

Semua pelaku industri di Bulungan, Kata Indah belum ada yang diberikan sanksi administrasi atau teguran, artinya ada ketataan dan kepatuhan terhadap aspek lingkungan.

“Saat ini belum ada. Jadi secara umum mereka taat semua. Mungkin ketidaksesuaiannya yang banyak,” bebernya.

Ketidaksesuaian yang ia maksud kemungkinan dari sisi kesiapan sarana dan prasarananya.”Mungkin jumlahnya tidak cukup, seperti itu. Tapi soal kepatuhannya diatas 90 persen. Kalau tidak taat pasti akan dikenakan sanksi,” tegasnya. (*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER