TANJUNG SELOR – Polda Kalimantan Utara (Kaltara) akhirnya membekuk dua tersangka kasus illegal mining di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Kaltara, Rabu (3/12/2025). Pengungkapan kasus ini disampaikan melalui rilis resmi Polda Kaltara yang dihadiri sejumlah wartawan di Bulungan.
Wakapolda Kaltara, Brigjen Pol Andries Hermanto, mengatakan bahwa aktivitas illegal mining di wilayah Kaltara menjadi fokus perhatian kepolisian.
“Tentunya kalau kita melihat ada wilayah lain yang terdeteksi mengadakan kegiatan serupa, kita akan berkoordinasi dengan pihak terkait. Apabila diperlukan penegakan hukum, maka kita akan lakukan itu,” ucapnya.
Sementara itu, Dirkrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Deden Wahyudi, menambahkan bahwa penangkapan dua tersangka terkait pengolahan emas tanpa izin diduga dilakukan oleh AW dan FMS.
Keduanya ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Kaltara pada 28 November 2025. “Pada saat kita melakukan pengungkapan, kita menemukan beberapa alat bukti yang sudah diamankan, yaitu hasil penjualan sebesar lebih dari Rp100 juta, kemudian emas kurang lebih 300 gram, serta perak sekitar 500 gram,” ujarnya.
Selain itu, turut diamankan pula berbagai alat pengolahan dan pemurnian emas seperti tong, pipa, dan perlengkapan lainnya. “Memang ini menjadi atensi kita terkait kegiatan illegal mining yang berada di wilayah Sekatak, Kabupaten Bulungan,” tambahnya.
Dari serangkaian tindakan tersebut, penyidik menetapkan dua tersangka, yaitu AW dan FMS. Keduanya dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Ancaman pidana yang dikenakan adalah penjara selama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Itu hasil pengungkapan tim Krimsus Polda Kaltara, khususnya Subdit IV Tipiter,” jelasnya.
Ia berharap masyarakat turut memberikan perhatian terhadap persoalan ini. Karena illegal mining dapat merugikan, baik dari sisi lingkungan maupun perekonomian wilayah Kaltara itu sendiri.
Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam


