Warga Padati GPM di Masjid Al-Ma’arif Tarakan, Selisih Harga Sembako Capai Rp 5.000

TARAKAN – Pelaksanaan Gerakan Pangan Murah (GPM) yang digelar Pemerintah Kota Tarakan di Halaman Masjid Al-Ma’arif mendapat respons positif dari warga, Selasa (2/11/2025).

Sejak pagi, masyarakat mulai berdatangan untuk mendapatkan kebutuhan pokok dengan harga lebih rendah jelang Natal dan Tahun Baru.

Salah satu warga Kelurahan Selumit Pantai, Siti Aisyah, mengaku mengetahui informasi kegiatan setelah melihat poster yang terpasang di sekitar kawasan masjid. Ia kemudian memutuskan datang lebih awal untuk membeli sejumlah komoditas yang sedang dibutuhkan di rumah.

Siti membeli beras, telur, minyak goreng, cabai, dan bawang merah. Menurutnya, harga yang ditawarkan di GPM cukup berbeda dibandingkan harga pasar, dengan selisih yang ia nilai mencapai Rp5.000 hingga Rp10.000 tergantung komoditas.

Beras SPHP ia dapatkan dengan harga Rp60.000 per 5 kilogram, sementara di pasaran harganya cenderung lebih tinggi. Untuk telur, ia memperoleh harga Rp58.000 per piring, jauh lebih rendah dibanding harga pasar yang kerap berada di angka Rp68.000 hingga Rp69.000. Bawang merah juga dijual lebih murah, yaitu Rp40.000 per kilogram, sementara di pasaran bisa mencapai Rp45.000. “Bedanya sekitar Rp5000,” kata dia.

Pada kegiatan GPM ini, pemerintah menerapkan pembatasan pembelian untuk beberapa komoditas untuk menjaga pemerataan. Salah satunya, pembelian beras SPHP hanya dibatasi dua karung per orang.

Meski ada pembatasan, Siti menilai harga yang ditawarkan masih sangat membantu, terutama menjelang akhir tahun ketika kebutuhan rumah tangga meningkat.

Ia juga menilai pelaksanaan GPM semacam ini perlu dilakukan secara berkelanjutan, mengingat harga bahan pokok cenderung mengalami kenaikan menjelang hari besar. “Kehadiran GPM dapat memberi alternatif bagi warga yang ingin menekan pengeluaran, namun tetap memenuhi kebutuhan harian,” tuturnya.

Pemkot berencana kembali menggelar kegiatan serupa dalam dua minggu ke depan. dengan lokasi yang masih dalam proses penentuan.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER