TARAKAN – Wakil Wali Kota Tarakan, Ibnu Saud Is, menyoroti banjir dan longsor di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang dipicu kerusakan kawasan hutan lindung.
Dia menegaskan bahwa peristiwa tersebut harus menjadi peringatan serius bagi Tarakan agar tidak mengulangi kesalahan serupa, terutama karena sejumlah kawasan di kota ini juga mengalami tekanan dari aktivitas masyarakat.
Menurut Ibnu Saud, bencana di pulau Sumatera terjadi karena kombinasi cuaca ekstrem dan kerusakan tutupan lahan. Kondisi itu semakin memperparah ketidakstabilan tanah hingga menimbulkan korban dan kerusakan masif. “Apa yang kita lihat di Sumatera itu bukan semata karena hujan. Kerusakan hutan lindung ikut mempercepat bencana,” ujarnya, Minggu (30/11/2025).
Dia menekankan bahwa Tarakan memiliki kondisi geografis yang mirip yakni wilayah berbukit, dataran rendah yang mudah tergenang, serta kawasan pesisir yang rentan. “Di Tarakan juga ada aktivitas berkebun dan pembukaan lahan di area yang seharusnya dijaga. Kalau dibiarkan, risikonya bisa sama seperti yang terjadi di Sumatra,” kata Ibnu.
Meski sebagian wilayah tersebut berada dalam kewenangan kementerian teknis, dia menegaskan perlunya pembahasan terbuka antar instansi, termasuk soal warga yang memegang sertifikat di area yang tercatat sebagai hutan lindung dalam peta kehutanan. “Kita harus bicara jujur. Kalau memang boleh berkebun, aturannya harus jelas. Tapi kalau sudah status hutan lindung, maka harus dijaga sebagai hutan lindung,” tegasnya.
Ibnu tak menutupi bahwa persoalan ini telah lama terjadi dan tidak hanya melibatkan masyarakat biasa. “Di masa lalu, bahkan ada juga pejabat pemkot yang punya lahan di sana. Itu fakta. Semakin lama dibiarkan tanpa penegasan, semakin banyak pelanggaran yang muncul,” katanya.
Dia menjelaskan bahwa pola vegetasi sangat berpengaruh terhadap stabilitas tanah. Tanaman seperti bambu, misalnya, memiliki akar kuat yang dapat menahan pergeseran tanah. Namun upaya penanaman sulit dilakukan jika lahan tersebut sudah menjadi kebun pribadi. “Kalau lahannya milik orang, kita tidak bisa sembarangan masuk menanam vegetasi penahan tanah,” ucapnya.
Menurut Ibnu Saud, kasus Sumatera harus menjadi refleksi penting untuk memperkuat mitigasi bencana sejak dini, bukan sekadar merespons saat bencana terjadi. “Kita tidak bisa hanya bicara penanganan. Kita harus bicara pencegahan,” tegasnya.
Dia menegaskan bahwa penegakan aturan harus menjadi prioritas. “Hukum itu hanya berguna kalau ditegakkan. Sayangnya, mindset sebagian masyarakat adalah hukum dianggap ada kalau sudah dilanggar dulu,” ujarnya.
Ibnu mengajak pemerintah pusat, daerah, hingga masyarakat untuk memiliki komitmen bersama menjaga kawasan lindung dan mengelola ruang secara benar. (apc/and)
Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika


