TARAKAN — Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Utara (BNNP Kaltara) menggagalkan upaya penyelundupan sabu dalam jumlah besar. Lebih dari 1,2 kilogram narkotika dimusnahkan setelah melalui proses penyidikan dan uji laboratorium, Jumat (28/11/2025).
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltara, AKBP Khoirun Hutapea mengatakan, dua kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan bersama aparat terkait. “Koordinasi dengan Bea dan Cukai serta BNNK Nunukan sangat membantu dalam memutus jalur peredaran, terutama di pelabuhan dan wilayah perbatasan,” ujarnya.
Pengungkapan pertama terjadi pada 23 Oktober 2025 di Pelabuhan Speed Boat SDF Tengkayu I, Kota Tarakan. Tim gabungan BNNP Kaltara dan Bea Cukai Tarakan menangkap SY alias Boneng, warga Nunukan, sesaat setelah menurunkan ransel berisi sabu lebih dari 1 kilogram.
“Pelaku naik speed boat penumpang dari Nunukan. Saat tiba di Tarakan, tim langsung mengamankan yang bersangkutan berdasarkan ciri-ciri yang kami terima. Dari pemeriksaan, dia mengaku diperintah seseorang berinisial ED,” jelas Khoirun.
Barang bukti yang disita berupa satu bungkus besar sabu dengan berat netto 1.018,37 gram. Sebagian disisihkan untuk kebutuhan persidangan, sementara sisanya dimusnahkan.
Kasus kedua terjadi di Pelabuhan Tunontaka, Nunukan, pada 12 November 2025. Petugas menangkap HAR, karyawan swasta, yang kedapatan membawa tujuh bungkus sabu seberat 234,23 gram. Barang bukti disembunyikan di kotak rokok, ponsel, hingga kantong celana.
“Seluruh proses mulai dari penyidikan hingga pemusnahan sudah sesuai ketentuan. Penyisihan barang bukti juga dilakukan untuk keperluan pengadilan,” tambah Khoirun.
Dia menegaskan pemusnahan bukan sekadar formalitas. “Yang paling penting adalah memastikan barang bukti tidak kembali beredar dan mengancam masyarakat,” tegasnya.
Pemusnahan dihadiri perwakilan kepolisian, Bea Cukai, hingga pemerintah daerah sebagai bentuk transparansi. “Ini sekaligus pesan kuat bahwa Kalimantan Utara bukan tempat aman bagi jaringan narkotika,” tutup Khoirun.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam


