Atlet Disabilitas Asal Tana Tidung Bersinar di Run for Equality HUT ke-13 Kaltara

TANJUNG SELOR – Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-13 Provinsi Kalimantan Utara, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menggelar kegiatan bertajuk Run for Equality.

Ajang ini menjadi simbol semangat persatuan, kesetaraan, dan kebersamaan bagi seluruh elemen masyarakat, termasuk para siswa serta atlet penyandang disabilitas yang menjadi aset berharga dalam pembangunan daerah.

Kegiatan yang melibatkan National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) dari lima kabupaten/kota se-Kaltara ini berlangsung meriah, bertempat di Stadion Andi Tjajuk Kecamatan Tanjung Selor, Bulungan.

Pada kesempatan tersebut, Kabupaten Tana Tidung turut ambil bagian dengan menurunkan atlet-atlet terbaiknya untuk berlaga dalam sejumlah cabang olahraga, yaitu lari 100 meter putra, lari 200 meter putra, lari estafet putra, lempar lembing dan tolak peluru.

Keikutsertaan para atlet disabilitas Tana Tidung membuahkan hasil membanggakan. NPCI Cabang Kabupaten Tana Tidung berhasil meraih tiga medali, masing-masing, emas cabang lempar lembing – diraih oleh Oki Saputro, perak cabang tolak peluru diraih oleh Eko Prastyo Utomo, perunggu cabang lari 100 meter putra – diraih oleh Rindi.

Capaian ini disambut penuh syukur dan bangga oleh jajaran NPCI Tana Tidung. Mereka menilai prestasi yang diraih menjadi bukti bahwa atlet penyandang disabilitas memiliki potensi besar untuk mengharumkan nama daerah.

Ketua NPCI Kabupaten Tana Tidung, Mustaghfirin, menyampaikan bahwa para atlet disabilitas harus diberi ruang yang sama untuk berkembang.

“Kita harus memberikan kesempatan yang sama bagi atlet penyandang disabilitas untuk berprestasi. Mari kita dukung atlet-atlet kita, agar mereka mampu mencapai prestasi yang lebih tinggi,” pungkasnya.

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER