Nelayan Kaltara Tak Bisa Klaim BPJS Gegara Iuran Pemerintah Mandek

TARAKAN — Nelayan di Kalimantan Utara (Kaltara) mengeluhkan tidak bisa mencairkan manfaat perlindungan sosial BPJS Ketenagakerjaan meski telah terdaftar sebagai peserta. Hal ini terjadi karena iuran yang seharusnya dibayarkan pemerintah daerah belum terealisasi sepanjang 2025.

Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Kaltara, Rustan, menyebut persoalan ini sangat serius karena sejumlah nelayan telah meninggal dunia dalam beberapa bulan terakhir, namun keluarganya tidak dapat menerima manfaat jaminan kematian maupun jaminan kecelakaan kerja.

“Banyak nelayan kita meninggal tahun ini, baik karena kecelakaan kerja maupun sakit. Tapi keluarganya tidak bisa klaim BPJS, padahal mereka terdaftar. Jawaban BPJS jelas: iurannya belum dibayar pemerintah,” tegas Rustan, Kamis (27/11/2025).

Rustan menjelaskan subsidi BPJS Ketenagakerjaan untuk nelayan sebelumnya aktif pada 2020 hingga 2023, kemudian berlanjut sebagian pada 2024. Namun memasuki 2025, program tersebut berhenti karena masa transisi kepemimpinan daerah.

“2025 ini tidak berjalan. Tahun lalu ada masa transisi karena Pj Wali Kota tidak menganggarkan. Sekarang katanya sudah masuk di anggaran perubahan 2025, tapi belum direalisasikan,” ujarnya.

Akibatnya, nelayan yang tertimpa musibah tidak mendapatkan perlindungan sesuai hak mereka. Menurut Rustan, banyak nelayan telah terdaftar sebagai penerima subsidi, namun kepesertaan mereka tidak aktif. “BPJS sudah bilang langsung ke kami, tidak bisa diproses karena iurannya belum dibayarkan pemerintah. Jadi walaupun namanya terdaftar di sistem, statusnya nonaktif,” jelasnya.

Ia menyebut kondisi ini ironis, karena perlindungan sosial untuk nelayan merupakan program yang secara politik telah dijanjikan kepala daerah.

Rustan mengungkapkan sejak Oktober hingga November 2025, sudah banyak nelayan yang meninggal dunia. Namun tidak satu pun yang bisa mencairkan manfaat jaminan karena status kepesertaan tidak aktif.

“Ini sangat darurat. Nelayan kerja di laut penuh risiko. Kalau mereka meninggal atau kecelakaan, keluarganya punya hak. Tapi sekarang mereka benar-benar tidak terlindungi,” katanya.

Rustan mengatakan pihak pemerintah daerah telah menyampaikan, bahwa anggaran perlindungan sosial nelayan sudah masuk dalam perubahan APBD 2025. Namun hingga kini, belum ada penandatanganan MoU antara pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan. “Informasinya anggaran perubahan sudah ada, tapi belum ada MoU. Kalau MoU belum ditandatangani, BPJS tidak bisa mengaktifkan kepesertaan,” tuturnya.

Rustan berharap pemerintah segera menyelesaikan proses administrasi itu, agar nelayan kembali mendapatkan jaminan keselamatan kerja dan jaminan kematian. “Ini Bukan Bantuan Biasa, Ini Soal Nyawa Nelayan”

Rustan menegaskan, bahwa perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bukanlah program tambahan, melainkan kebutuhan utama bagi profesi yang setiap hari berhadapan dengan risiko. “Ini bukan soal bantuan sosial biasa. Ini soal perlindungan dasar bagi nelayan. Mereka bekerja di laut, risiko tinggi. Pemerintah harus melihat ini sebagai kebutuhan mendesak,” ujarnya.

Ia juga menegaskan, bahwa masalah ini sudah berulang dan perlu perhatian serius dari pemerintah kota maupun provinsi.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER