Kasus Dugaan Penganiayaan Libatkan Oknum DPRD Bulungan Masuk Tahap Penyelidikan

TANJUNG SELOR — Penanganan dugaan kasus pengeroyokan yang melibatkan dua oknum anggota DPRD Bulungan berinisial AHP dan LB, kini resmi memasuki tahap penyidikan oleh kepolisian Polda Kaltara.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltara, Kombes Pol Yudhistira Midyahwan saat dikonfirmasi menyampaikan, bahwa peningkatan status perkara tersebut diputuskan setelah penyidik menggelar gelar perkara.

Meski demikian, ia menekankan bahwa hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka. “Belum ada penetapan tersangka,” beber Yudhistira.

Ia menjelaskan, gelar perkara dilakukan untuk menilai apakah unsur pidana terpenuhi dalam laporan yang masuk. Dari hasil gelar perkara tersebut, ditemukan adanya indikasi tindak pidana sehingga penanganan kasus dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.

“Kesimpulannya, peristiwa yang dilaporkan mengandung unsur pidana. Karena itu, statusnya resmi kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa proses lanjutan masih bergulir. Penyidik tengah mendalami bukti-bukti tambahan serta menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi lainnya.

Yudhistira memastikan Polda Kaltara menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Ia menegaskan proses penyidikan berlangsung objektif tanpa tekanan atau intervensi. “Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum,” tegasnya.

Diketahui, kasus tersebut mencuat setelah seorang warga melaporkan dirinya menjadi korban pengeroyokan, yang diduga dilakukan dua anggota DPRD Bulungan yang masih aktif. Laporan itu kemudian ditangani kepolisian dan masuk tahap penyelidikan, sebelum akhirnya dinaikkan statusnya ke penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara. (*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER