TARAKAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Tarakan memusnahkan barang bukti sabu dari dua perkara berbeda, termasuk kasus yang menjerat SMM dan SU alias Rudi, Selasa (25/11/2025). Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 25,95 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, AKP Tegar Wida Saputra, mengatakan SMM ditangani melalui mekanisme restorative justice (RJ) karena barang bukti yang dimiliki hanya 0,39 gram serta mempertimbangkan kondisi kesehatan tersangka.
Meski dihentikan melalui RJ, seluruh barang bukti milik SMM tetap dimusnahkan. “Sudah ada asesmen dari BNN, kesehatan hingga kejaksaan. Semua BB dimusnahkan,” ujar Tegar.
Sementara itu, barang bukti milik SU alias Rudi jauh lebih besar. Dari total barang bukti 26,66 gram, sebanyak 25,95 gram dimusnahkan. Sisanya disisihkan untuk keperluan persidangan.
Dalam pemeriksaan SU, polisi menemukan dugaan keterlibatan seorang pemasok berinisial AR atau Agus. Namun saat dilakukan pengecekan, terduga pemasok tersebut sudah tidak ditemukan. “Kami cari orang yang disebut Aril atau Agus, tapi orangnya sudah tidak ada,” ungkapnya.
Tegar menyebut hubungan SU dan pemasoknya terbilang dekat karena rumah mereka bersebelahan. Transaksi sabu juga dilakukan di kontrakan tempat SU diamankan. Meski demikian, SU tidak dikategorikan sebagai bandar karena masih mengambil barang dari orang lain. Sistem transaksi berlangsung dengan pola ambil barang dulu, jual, pakai, lalu setor uang sisanya.
Polres Tarakan juga telah berkoordinasi dengan RT setempat untuk menelusuri keberadaan terduga pemasok. Namun sejak kasus mencuat, yang bersangkutan kabur dan hingga kini belum ditemukan.
Pemusnahan barang bukti dilakukan secara terbuka di Mapolres Tarakan dengan disaksikan unsur kejaksaan, pengadilan, BNNK Tarakan, Labfor, serta penasihat hukum tersangka. Polisi menegaskan pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus narkotika.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam


