TANJUNG SELOR – Tren kasus perundungan atau bullying di satuan pendidikan secara data nasional terus merangkak naik. Dikutip dari data yang dikeluarkan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), misalnya, mencatat pada 2020, perkara terkait kekerasan ada 91 kasus.
Kemudian pada 2021, angkanya naik menjadi 142 kasus. Dilanjutkan pada tahun 2022, terus meroket hingga 194 dan 2023 bertambah hingga 285 kasus.
Terbaru yakni 2024 melonjak hampir dua kali lipat, mencapai 573 kasus. Melihat tren pertumbuhan kasus kekerasan di lingkungan sekolah itu, turut menjadi perhatian oleh semua pihak tidak terkecuali oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltara.
Kepala Bidang SMK pada Disdikbud Kaltara, Arinda Susanti kala dikonfirmasi menerangkan, terkait dengan pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan, pihaknya lewat pertemuan dengan jajaran kepala sekolah mengingatkan kembali tentang tugas dan fungsi dari Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) yang mesti perlu dimaksimalkan kembali.
“Harapanya itu, bisa meminimalisir terjadinya tindak kekerasan di lingkungan sekolah,” ucapnya.
“Dalam hal ini kami juga dibantu dari cabang dinas pendidikan, secara kontinyu menggelar sosialisasi dengan menghadirkan narasumber dari bidang sesuai kompetensi dan kapasitas yang dimiliki. Termasuk keterlibatan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana,” tukasnya.
Lalu dari sekolah sendiri, kata dia ada yang memang juga berinisiatif untuk mengundang petugas dari DP3A atau dari lembaga psikologi. Narasumber yang memang kompeten itu ada sekolah yang juga mengundang, jadi bisa lebih fokus baik kepada guru maupun siswa di sekolah.
“Kalau kami intinya mendorong dan mengingatkan sekolah untuk bisa menjaga betul-betul keamanan di lingkungan sekolah,” bebernya.
Ia memastikan tiap satuan pendidikan SMK di Kaltara telah memiliki tim TPPK, karena itu ada amanat pada tahun 2024 lalu memang wajib dan dipantau melalui Dapodik dan SKnya harus diupload.
“Sehingga kita bisa pantau sekolah yang belum ada TPPK, bukan cuma kita yang bisa mantau, tapi juga dari Kementerian, dari BPMP, itu bisa mantau,” tukasnya.
Oleh karena itu, selain membentuk TPPK kolaborasi lintas sektoral sangat dibutuhkan termasuk peran orangtua, peran guru dan pihak sekolah itu sendiri.
“Kami berharap dengan peningkatan edukasi itu bisa meminimalisir segala potensi kasus perundungan dan kekerasan lain di satuan pendidikan,” tutupnya. (*)
Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam


