Dishub Kaltara dan Bandara Respons Tuntutan Driver Online

TARAKAN – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Utara dan pihak pengelola bandara, memberikan penjelasan terkait sejumlah tuntutan yang disampaikan para driver angkutan online dalam pertemuan bersama pemangku kepentingan transportasi di Tarakan, Kamis (20/11/2025).

Kepala Seksi Angkutan dan Terminal Dishub Kaltara, Andi Panaungi, menegaskan bahwa pemerintah provinsi pada prinsipnya mendukung keberadaan angkutan online, namun penataan perlu dilakukan untuk memastikan seluruh pihak berada dalam koridor regulasi.

Salah satu isu utama yang mengemuka adalah penetapan tarif. Dishub menyampaikan bahwa draf aturan tarif telah disusun dan kini memasuki tahap finalisasi.

“Drafnya sudah kami pegang. Saat ini kami sedang menyempurnakan sebelum ditetapkan,” ujarnya.

Menurut dia, kebijakan tarif harus dirumuskan secara cermat agar tidak merugikan mitra pengemudi maupun konsumen. Selain itu, isu rekrutmen mitra juga menjadi perhatian. Dishub mengingatkan bahwa proses penambahan mitra oleh aplikator harus sesuai ketentuan dan mempertimbangkan ketersediaan pangsa pasar agar tidak menimbulkan kelebihan armada.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan dan Kerja Sama Badan Layanan Umum (BLU) Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Juwata Tarakan, Agung Tri Laksana mengatakan bahwa pihaknya membuka ruang dialog agar operasional transportasi online tetap tertib di kawasan bandara.

Dia menuturkan, bahwa kehadiran layanan angkutan online di area bandar udara telah menjadi kebutuhan masyarakat, namun tetap harus diatur agar tidak mengganggu kelancaran operasional.

“Kami mendukung layanan angkutan online, tetapi ada batasan-batasan operasional yang harus dipatuhi demi menjaga ketertiban dan keamanan bandara,” ujarnya.

Baik Dishub maupun pihak bandara berkomitmen melanjutkan koordinasi bersama aplikator dan organisasi pengemudi, untuk merumuskan solusi yang dapat diterima seluruh pihak.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER