TARAKAN – Serikat Pengemudi Online Indonesia (SePOI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kalimantan Utara (Kaltara) menegaskan kembali tuntutan utama mereka, dalam kopdar gabungan bersama pemerintah daerah, aplikator, dan pengelola bandara/pelabuhan yang digelar di Tarakan, Kamis (20/11/2025).
Dalam forum tersebut, SePOI memanfaatkan momentum untuk menyampaikan bahwa regulasi transportasi online di Kaltara tidak boleh lagi dibiarkan mandek.
Ketua DPD SePOI Kaltara, Misyadi, menyatakan bahwa pengemudi siap mengikuti seluruh ketentuan pemerintah sejauh aturan dibuat secara adil, realistis, dan berpihak pada keberlangsungan pendapatan pengemudi.
“Kami siap diatur. Kami siap mengikuti regulasi. Tapi aturannya harus jelas dan tidak merugikan pengemudi, baik roda dua maupun roda empat,” tegas Misyadi.
Dalam Kopdar nasional, SePOI mengusung empat tuntutan. Pertama, penyesuaian tarif ojek online roda dua. Kedua, regulasi pengantaran barang/makanan untuk ojek online dan taksi online. Ketiga, penetapan pendapatan bersih untuk taksi online (ASK). Keempat, pembentukan UU Transportasi Online. Tuntutan tersebut kembali ditegaskan dalam pertemuan di Tarakan.
Menurut SePOI, tarif saat ini dianggap tidak layak, terutama untuk pengemudi roda dua yang menghadapi potongan hingga 20 persen akibat promosi aplikator. Sepoi pun telah menyerahkan perhitungan Biaya Operasional Kendaraan (BOK) kepada Dishub, menghasilkan angka batas bawah Rp7.500 yang dinilai adil dan tidak memberatkan masyarakat.
“Kami tidak minta tarif tinggi. Kami hanya minta tarif yang layak dan sesuai BOK. Itu standar nasional dan seharusnya diberlakukan juga di Kaltara,” ujarnya.
SePOI juga menyoroti perlunya penertiban operasional, terutama untuk Angkutan Sewa Khusus (ASK). Misyadi menyebut bahwa ke depan hanya ASK resmi yang memiliki stiker Dishub yang boleh beroperasi di titik-titik khusus seperti bandara dan pelabuhan.
“Kami tidak akan masuk berbondong-bondong ke bandara atau pelabuhan. Kami siap diatur jumlah unitnya. Yang penting resmi dan diatur dengan adil,” kata Misyadi.
Dia mendesak agar Dishub memastikan perizinan berjalan melalui satu pintu, sehingga aplikator wajib berkoordinasi dengan pengemudi ASK yang sudah terdaftar.
SePOI juga meminta aplikator untuk terlibat langsung dalam pembahasan tarif dan teknis operasional. Misyadi menegaskan, bahwa pengalaman kota-kota lain sudah menunjukkan bahwa sistem ini bisa berjalan baik asalkan aplikator patuh terhadap regulasi. “Ketika SK Gubernur terbit nanti, tarif bersih pengemudi tidak boleh lagi dipotong. Itu harga mati bagi kami, karena pendapatan kami bergantung pada tarif bersih, bukan angka yang dipotong-potong promosi,” ujarnya.
Dia menilai Kaltara berada pada momentum yang tepat untuk menerbitkan regulasi tarif dan menata perizinan. Dengan Kaltim sudah menetapkan tarif ASK melalui SK Gubernur, mereka berharap Kaltara segera menyusul.
“Kami optimis. Selama pemerintah dan aplikator duduk bersama, regulasi ini bisa terwujud dan akhirnya pengemudi bisa bekerja dengan tenang dan sejahtera,” pungkas Misyadi.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam


