TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus mempercepat langkah menuju transformasi digital di sektor keuangan daerah. Salah satu upaya yang kini digencarkan adalah perluasan penerapan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) dan penguatan sistem transaksi non-tunai di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemprov Kaltara.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemprov Kaltara untuk membangun tata kelola keuangan yang lebih transparan, akuntabel, dan efisien, sejalan dengan arah kebijakan nasional dalam mewujudkan pemerintahan berbasis digital.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Kaltara, Hadianto G. Manik, menilai inisiatif tersebut merupakan langkah progresif yang patut diapresiasi. Karena ini diinisiasi oleh pemerintah provinsi, tentu sangat bagus.
Artinya, pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di Kaltara punya visi yang sama, yaitu bagaimana supaya keuangan daerah terdigitalisasi
Hadianto menjelaskan, implementasi KKPD menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam mengurangi ketergantungan pada transaksi tunai. Melalui sistem ini, setiap pengeluaran keuangan daerah tercatat secara digital, sehingga memudahkan proses pengawasan dan audit.
“Penggunaan uang tunai bisa diminimalkan. Semua tercatat digital dan itu membantu meningkatkan efisiensi serta transparansi tentunya,” ucap dia.
Berdasarkan data BI, Kaltara saat ini menempati posisi kedua tertinggi di Kalimantan dalam realisasi transaksi KKPD, baik dari sisi nominal maupun volume. Hingga Agustus 2025, nilai transaksi Kartu Kredit Indonesia (KKI) segmen pemerintah di Kaltara telah mencapai Rp14 miliar, dengan total volume transaksi sebesar Rp1,08 miliar.
“Posisi ini menunjukkan bahwa literasi digital di kalangan OPD sudah cukup baik. Tinggal kita dorong terus agar penggunaannya lebih luas,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltara, Denny Harianto, menyebutkan dari 61 KKPD yang telah diterbitkan dan diserahkan kepada OPD, baru 10 di antaranya yang aktif bertransaksi.
Ia mengaku masih banyak OPD yang belum memanfaatkan KKPD, padahal fasilitas ini sangat membantu. “Iya masih ada sekitar 30 persen dari Uang Persediaan (UP) mereka sudah dialokasikan di KKPD, tetapi belum digunakan secara maksimal,” bebernya.
Denny menambahkan, penerapan KKPD bukan sekadar mempercepat proses administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pencegahan korupsi sebagaimana diarahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan sistem digital, setiap transaksi dapat dipantau langsung oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan bendahara. (tin/and)
Reporter: Martinus
Editor: Andhika


