KPU Tarakan Gelar Forum Konsultasi Publik, Bahas Layanan dan Kritik Masyarakat

TARAKAN – Rabu (12/11/2025), di Kantor KPU Tarakan digelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan. Forum ini jadi ajang KPU mendengar langsung kritik dan masukan publik soal layanan mereka di bidang kepemiluan.

Ketua KPU Tarakan, Dedi Herdianto, mengatakan kegiatan ini bagian dari komitmen lembaganya untuk memperbaiki pelayanan publik. “Kami ingin menggali masukan dan kritik dari masyarakat maupun stakeholder terkait pelayanan KPU. Tujuannya jelas, supaya pelayanan kami bisa lebih baik,” ujar Dedi.

Beragam pihak hadir dalam forum tersebut, mulai dari akademisi, Bawaslu, Kesbangpol, Disdukcapil, media, hingga perwakilan partai politik dan LSM. Dedi menyebut sejumlah parpol tak sempat hadir karena berhalangan.

Dalam forum itu, KPU Tarakan membahas berbagai jenis layanan publik yang mereka kelola, seperti pemutakhiran data pemilih, layanan informasi, konsultasi kepemiluan, pembentukan badan ad hoc, JDIH, hingga kunjungan Rumah Pintar Pemilu.

“Dari Ombudsman misalnya, mereka menekankan pentingnya pelayanan yang setara untuk semua pihak, tanpa diskriminasi,” kata Dedi.

Masukan juga datang dari akademisi, yang menyoroti perlunya batas waktu yang jelas dalam menindaklanjuti aduan masyarakat. Sementara partai politik meminta agar keterbukaan data KPU bisa lebih mudah diakses.

“Parpol berharap keterbukaan informasi yang kami dorong, bisa membantu mereka mengakses data kepemiluan dengan cepat,” tambahnya.

KPU Tarakan berharap forum ini bisa memperkuat transparansi dan inklusivitas pelayanan publik di bidang kepemiluan, serta memperkokoh kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara pemilu di Bumi Paguntaka.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER