Penetapan UMP Kaltara Menunggu Regulasi Pusat

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), belum membahas perihal penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltara tahun 2026, hingga awal November 2025.

Pelaksana Tugas (Plt) Disnakertrans Kaltara, Asnawi menjelaskan belum dibahasnya soal UMP tahun 2026 lantaran masih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat.”Batas akhir penetapan UMP secara nasional jatuh pada 20 November 2025,” jelasnya.

Hingga saat ini, pihaknya belum menerima surat edaran atau informasi resmi terkait formula perhitungan UMP tahun depan. Kata dia, biasanya untuk UMP provinsi, paling lambat ditetapkan 20 November. Sampai saat ini belum ada edaran dari pusat. “Kita menunggu edaran itu sebagai patokan kita membahasnya,” kata Asnawi.

Ia menjelaskan, seluruh mekanisme penetapan UMP sepenuhnya diatur oleh pemerintah pusat, bukan daerah. Biasanya, perhitungan UMP mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi namun belum dapat dipastikan apakah formulasi tersebut masih digunakan oleh pemerintahan baru.

“Kita tidak tahu apakah nanti ada formula baru atau tetap yang lama. Kami mengikuti saja kebijakan pusat. Harapannya tentu ada kenaikan,” tukasnya.

Pihaknya telah berkoordinasi secara lisan maupun tertulis dengan kementerian terkait, namun jawaban dari pusat proses pembahasan masih tengah berlangsung.

Sementara di tingkat daerah, hubungan antara pemerintah dan serikat buruh disebutnya berjalan baik. Komunikasi aktif terus dilakukan, termasuk melalui grup daring untuk memastikan keterbukaan informasi.

Kata Asnawi, Disnakertrans selalu terbuka dan dipastikan semua informasi disampaikan supaya tidak ada kesalahpahaman. Karena, pada prinsipnya, tidak ada yang ditutup-tutupi. (*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER