Tokoh Agama Ajak Warga Tarakan Perkuat Iman dan Kebersamaan Pascagempa

TARAKAN – Bencana gempa bumi yang mengguncang Kota Tarakan dalam beberapa hari terakhir, menjadi momentum bagi masyarakat untuk memperkuat keimanan sekaligus mempererat kebersamaan. Hal ini disampaikan oleh tokoh agama sekaligus Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Utara (Kaltara), H. Syamsi Sarman.

Menurutnya, musibah yang datang silih berganti seharusnya disikapi dengan sikap introspektif dan penuh kebersamaan. “Kita perlu memperbanyak istighfar, memohon ampun kepada Allah, sekaligus memperbaiki hubungan antarsesama. Barangkali ini saatnya kita menata kembali kehidupan kita,” ujar Syamsi Sarman, Senin (10/11/2025).

BMKG Tarakan sebelumnya mencatat, telah terjadi delapan kali gempa di wilayah Tarakan sejak Rabu (5/11/2025), dengan gempa utama berkekuatan 4,8 magnitudo dan gempa susulan terbesar 4,4 magnitudo pada Sabtu (8/11/2025). Rangkaian gempa ini disebut BMKG sebagai akibat aktivitas Sesar Tarakan yang tergolong gempa dangkal.

Namun, di sisi lain, Syamsi menilai peristiwa alam ini juga bisa menjadi sarana untuk meningkatkan kesadaran spiritual. “Secara manusiawi kita berikhtiar, melakukan mitigasi dan langkah antisipasi. Tapi sebagai umat beragama, kita juga perlu merenung. Barangkali ini adalah cara Allah menegur agar kita lebih dekat kepada-Nya,” ucapnya.

Syamsi mengajak umat Islam di Tarakan untuk memperbanyak doa dan dzikir, serta menghidupkan kegiatan keagamaan seperti istighosah dan pembacaan Al-Qur’an. “Yang penting bukan sekadar ritual, tapi perubahan hati. Musibah ini bisa jadi jalan untuk memperbaiki diri dan memperkuat iman,” katanya.

Dia menutup dengan pesan, agar masyarakat tetap tenang dan saling membantu. “Jangan panik, tapi jangan pula abai. Hadapi dengan sabar dan saling menguatkan. Insya Allah, setiap cobaan pasti ada hikmahnya,” pungkas Syamsi Sarman.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER