Puluhan Rumah Rusak, Tapi Tarakan Belum Masuk Status Tanggap Darurat

TARAKAN – Meski gempa bumi yang mengguncang Kota Tarakan pada 5 November 2025 menyebabkan puluhan rumah rusak, pemerintah kota belum menetapkan status tanggap darurat bencana.

Kepala BPBD Tarakan, Yonsep, mengatakan penetapan status darurat memiliki sejumlah kriteria yang belum terpenuhi. Salah satunya, aktivitas masyarakat masih berjalan normal dan tidak ada korban jiwa.

“Untuk penetapan status tanggap darurat, syaratnya harus ada korban jiwa atau aktivitas masyarakat yang terhenti total. Sementara di Tarakan, masih dalam kondisi terkendali,” kata Yonsep, Minggu (9/11/2025).

Berdasarkan data sementara BPBD, total 55 rumah terdampak gempa, dengan enam di antaranya mengalami kerusakan berat. Namun, Yonsep menegaskan kondisi tersebut belum cukup untuk menaikkan status menjadi darurat bencana.

“Jumlah rumah rusak berat itu belum mencapai batas yang ditetapkan untuk tanggap darurat. Jadi yang dilakukan saat ini adalah penanganan cepat dengan bantuan logistik dan bahan pokok,” ujarnya.

Meski tidak berstatus darurat, BPBD Tarakan tetap melakukan tindakan tanggap cepat di lapangan. Tim reaksi cepat (TRC) diturunkan untuk mendata kerusakan dan menyalurkan bantuan kepada warga terdampak.

“Tim kita masih terus bekerja hingga tujuh hari ke depan untuk memastikan data kerusakan dan kebutuhan warga,” jelasnya.

Bantuan yang telah disalurkan berupa sembako, makanan siap saji, dan terpal untuk menutupi bagian rumah yang rusak. Pemerintah juga menyiapkan Rusunawa sebagai tempat relokasi sementara bagi enam keluarga yang rumahnya dinilai tak layak huni.

“Kami sudah koordinasi dengan Perkim dan UPT Rusunawa. Kamar sudah siap, tinggal warga mau atau tidak,” tambahnya.

Yonsep menegaskan, meski tanpa status tanggap darurat, Pemkot Tarakan tetap fokus membantu warga terdampak. “Yang penting masyarakat tertangani dulu. Soal status itu administratif, tapi aksi di lapangan tetap jalan,” tegasnya. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER