Verifikasi Data BLT Kesra Diperpanjang

TARAKAN – Verifikasi data penerima Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) kini diperpanjang. Langkah ini diambil karena waktu yang diberikan sebelumnya dinilai terlalu singkat dan belum menjangkau seluruh calon penerima.

Kabid Sosial Dinsos Tarakan, Jamaluddin Malla, mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima informasi resmi dari Kementerian Sosial (Kemensos) maupun pihak penyalur seperti PT Pos Indonesia dan bank-bank Himbara terkait jadwal penyaluran bantuan.

“Sampai saat ini belum ada informasi resmi, baik dari Kementerian Sosial maupun dari pihak pos dan Himbara,” ujar Jamaluddin, Sabtu (8/11/2025).

Jamaluddin menjelaskan, proses verifikasi data melalui Aplikasi Cek Bansos dan SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation) sebelumnya telah ditutup. Namun karena masih banyak data yang belum diverifikasi, Dinsos Tarakan mengajukan perpanjangan waktu dan disetujui oleh pihak pusat.

“Waktu verifikasi kemarin cuma sekitar lima hari. Kami ajukan perpanjangan, Alhamdulillah di-ACC mulai tanggal 6 sampai Minggu malam ini,” jelasnya.

Untuk memaksimalkan waktu yang ada, Dinsos menggandeng operator kelurahan agar proses verifikasi dapat dilakukan lebih cepat dan tepat sasaran.

“Kami berharap dengan bantuan operator kelurahan, data yang diverifikasi lebih banyak sehingga bansos bisa tepat sasaran. Jangan sampai ada penerima yang sudah meninggal, pindah domisili, atau sebenarnya mampu tapi masih terdata,” tegasnya.

Sebelumnya, Dinsos Tarakan mencatat sebanyak 34.983 calon penerima BLT Kesra yang datanya bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSN). Meski proses verifikasi terus berjalan, belum ada kepastian kapan bantuan tersebut akan disalurkan kepada masyarakat. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER