TARAKAN – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tarakan memastikan pelayanan administrasi kependudukan tetap berjalan normal, meski salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN)-nya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp2,19 miliar.
Kepala Disdukcapil Tarakan, Hery Purwono, menegaskan ASN berinisial MS yang diduga terlibat dalam kasus tersebut telah dibebastugaskan sejak 30 Oktober 2025. Langkah itu dilakukan segera setelah pihaknya menerima surat penetapan tersangka dari Kejaksaan Negeri Tarakan.
“Yang bersangkutan sudah kami bebastugaskan dan langsung digantikan oleh staf lain. Pelayanan tetap berjalan normal, masyarakat tetap bisa mengurus dokumen kependudukan seperti biasa,” ujar Hery, Jumat (7/11/2025).
Hery menjelaskan, kasus yang menjerat MS terjadi pada tahun 2022, sebelum sistem pengawasan di Disdukcapil diperketat. Saat itu, operator memiliki akses yang terlalu luas ke sistem kependudukan sehingga membuka peluang penyalahgunaan.
“Sekarang akses operator sudah kami batasi ketat. Setiap proses pengajuan atau perubahan data harus melewati verifikasi berlapis, dari operator, atasan langsung, hingga kepala bidang sebelum saya validasi di akhir,” tegasnya.
Dia menambahkan, sistem baru ini dirancang agar tidak ada satu pun individu yang bisa mengendalikan seluruh proses pelayanan, mulai dari input data hingga pencetakan dokumen. Audit internal pun dilakukan secara berkala untuk memastikan semua berjalan sesuai prosedur.
“Kalau semua jalankan SOP, penyalahgunaan seperti dulu tidak akan terulang. Fokus kami sekarang memperkuat sistem agar lebih aman dan transparan,” ujarnya.
Menurut Hery, titik rawan bukan pada proses pencetakan dokumen, melainkan pada tahap pengajuan perubahan data. Oleh karena itu, masyarakat diminta melengkapi dokumen resmi seperti akta nikah, surat cerai, atau surat keterangan pekerjaan ketika mengajukan perubahan data.
“Dengan dokumen lengkap, prosesnya cepat dan sesuai aturan. Rata-rata kami melayani 180–200 permohonan per hari, dengan standar waktu penyelesaian 1×24 jam,” jelasnya.
Hery menegaskan, meski sedang mendukung proses hukum terhadap ASN yang terlibat, Disdukcapil tetap memprioritaskan pelayanan publik. “Kasus ini jadi bahan evaluasi besar bagi kami. Tapi pelayanan tidak boleh berhenti. Justru dari kasus ini kami memperkuat kontrol dan sistem pengawasan internal,” pungkasnya.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam


