Timsel KPID Kaltara Tetapkan 14 Nama Masuk FPT Di DPRD Kaltara

TANJUNG SELOR – Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Utara (Kaltara) memasuki babak akhir.

Setelah tahapan CAT, Test Psikologi hingga test wawancara, timseleksi menetapkan 14 nama yang akan diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltara, untuk selanjutnya mengikuti tahapan fit and propertest (FPT).

Ketua timsel KPID Kaltara, Jupri mengatakan tahapan penting sepanjutnya setelah test wawancara yakni Fit And Propertest di DPRD Kaltara.

“Ini merupakan bagian penting dalam mendilai kompetensi, integritas, pemahaman terhadap regulasi penyiaran,” kata Jupri.

Serta komitmen para calon dalam mendukung prinsip-prinsip penyiaran yang sehat dan berimbang. “Kemudian tim seleksi ini telah bekerja baik, profesional, independen, objektif, sesuai dengan ketentuan regulasi,” tukasnya.

Kemudian dari keseluruhan proses ini, akhirnya tim seleksi menetapkan 14 nama calon anggota KPID Kaltara periode 2026-2029.

“Kemudian harapan kita selanjutnya supaya ini betul-betul mendapatkan namanya calon komisioner yang profesional, bisa mengembangkan, menjembatani untuk mengembangkan lembaga-lembaga penyiaran di Kalimantan Utara khususnya dalam rangka mendukung kita dalam menangkal siaran asing di wilayah perbatasan,” ungkap Jupri.

Sementara itu, Komisioner KPI Pusat Muhammad Hasrul Hasan menambahkan pihaknya sudah memastikan bahwa seluruh tahapan mulai dari pengumuman sampai hingga akhirnya sampai pada tahapan 14 besar seluruh proses dan alurnya telah sesuai dengan regulasi.

“Baik itu terkait dengan PKPI Nomor 1 tahun 2024 dan turunannya PKPI Nomor 3 tahun 2025, jadi semuanya sudah sesuai. Dan mudah-mudahan inilah penilaian yang berdasarkan hasil kompetensi dari tiga tahapan itu yang telah diikuti oleh seluruh peserta,” tuturnya.

Berikut daftar 14 peserta calon anggota KPID Kaltara yang diserahkan ke DPRD untuk mengikuti tahap akhir.

  1. Ahmad
  2. Aloysius Afriady Sandy
  3. Aras
  4. Ardy Syakhdan
  5. Borohim Harahap
  6. Hj. Musdalifah
  7. Kriya Amansyah
  8. Muh. Faizun
  9. Rahman
  10. Riski Sovayunanto
  11. Riskiyanto
  12. Rudi Rola
  13. Sudirman
  14. Zulfadli

Sumber pengumuman KPID Kaltara

Reporter: Martinus
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER