Gedung Bulutangkis di Lingkungan Kantor DPRD Harus Jadi Sarana Olahraga Masyarakat

BERAU – Di lingkungan perkantoran DPRD Berau terdapat gedung bulutangkis. Sehingga, Anggota Komisi III DPRD Berau, Rahman berharap fasilitas tersebut dapat digunakan oleh masyarakat.

Dia menuturkan, fasilitas olahraga tersebut dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sehingga juga harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Gedung bulutangkis itu sudah dibangun sesuai standar, jika tidak digunakan maksimal tentunya akan sia-sia,” ujarnya.

Menurutnya, gedung bulutangkis tersebut juga dapat digunakan sebagai tempat latihan, penyelenggaraan pertandingan, maupun sarana olahraga bagi anggota DPRD dan masyarakat umum.

“Tentu juga bisa dimanfaatkan untuk atlet agar bisa meraih prestasi guna mengharumkan nama Berau,” ungkapnya.

Meski sebelumnya gedung bulutangkis tersebut belum memenuhi standar untuk mengadakan perlombaan resmi, namun setelah melalui proses pembenahan, kini fasilitas tersebut telah sesuai dengan standar yang diperlukan untuk pertandingan bulutangkis.

“Bulutangkis merupakan olahraga yang sangat digemari oleh masyarakat Berau. Dengan adanya fasilitas yang memadai, seharusnya ini bisa menjadi wadah bagi atlet muda berbakat untuk mengembangkan kemampuannya,” ucapnya.

Lebih lanjut, Rahman meminta pihak yang bertanggung jawab di Sekretariat DPRD agar segera melakukan langkah konkret dalam mengoptimalkan pemanfaatan gedung tersebut. Salah satunya dengan mensosialisasikan penggunaan fasilitas ini kepada masyarakat.

“Saya harap Sekretariat DPRD bisa segera bertindak agar gedung ini bisa segera digunakan. Jangan sampai fasilitas yang sudah dibangun dengan anggaran daerah ini terbengkalai dan tidak dimanfaatkan,” tegasnya. (adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER