TANJUNG SELOR – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Bulungan kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika, dengan melaksanakan pemusnahan barang bukti jenis sabu-sabu seberat 55,85 gram, Rabu (22/10/2025).
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dari tiga tersangka berinisial IR, SA, dan AF. Ketiganya diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Bulungan pada waktu dan tempat berbeda, setelah diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bulungan.
Dalam kegiatan yang digelar di Ruang Sat Resnarkoba Polresta Bulungan, proses pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam air, kemudian dibuang sesuai prosedur yang berlaku.
Pemusnahan ini turut disaksikan langsung oleh ketiga tersangka, serta dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Bulungan, Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Dinas Kesehatan, dan sejumlah instansi terkait lainnya.
Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Rofikoh Yunianto, melalui Kasubsi PIDM Sihumas Polresta Bulungan, Aipda Hadi Purnomo, mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi serta keseriusan Polresta Bulungan dalam menegakkan hukum di bidang narkotika.
“Pemusnahan ini adalah langkah nyata dalam memastikan barang bukti hasil penindakan tidak lagi disalahgunakan. Sekaligus menjadi bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Bulungan,” ungkap Aipda Hadi.
Ia menambahkan, Polresta Bulungan terus mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu aparat kepolisian dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.
“Kami berharap masyarakat tidak segan melapor, jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Keberanian masyarakat itu menjadi komitmen nyata ciptakan Bulungan yang aman dan bersih dari narkoba,” tutupnya. (*)
Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam


