TANJUNG SELOR – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan (Bappeda dan Litbang) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), telah menyusun dokumen Rencana Kerja Perangkat Daerah (RPKAD) sebagai panduan operasional tahunan dalam melaksanakan program dan kegiatan pembangunan daerah.
Kepala Bidang Sosial dan Budaya Bappeda dan Litbang Kaltara, Mufied Azwar, mengatakan penyusunan RPKAD ini bertujuan untuk memastikan seluruh program pembangunan berjalan selaras dengan Rencana Strategis (Renstra) Bappeda dan Renstra perangkat daerah lainnya di Kaltara.
“Dokumen ini menjadi acuan untuk menyusun anggaran tahunan (APBD), serta dasar dalam memantau dan mengevaluasi pencapaian tujuan pembangunan daerah. Dengan begitu, sinkronisasi antara perencanaan dan penganggaran dapat berjalan lebih baik,” jelas Mufied.
Ia menjelaskan, RPKAD berfungsi untuk menjabarkan rencana pembangunan jangka menengah daerah atau RPJMD ke dalam program, kegiatan, dan anggaran tahunan yang terukur.
“RPKAD juga menjadi panduan kerja bagi Bappeda dalam melaksanakan tugas dan fungsi untuk mencapai visi dan misi daerah. Dokumen ini menjadi dasar penyusunan dokumen anggaran seperti KUA-PPAS,” bebernya.
Selain itu, Mufied menambahkan, RPKAD juga berperan penting dalam mendukung pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembangunan daerah. Di dalamnya termuat indikator yang digunakan untuk menilai efektivitas program dan kegiatan yang telah dijalankan.
“Melalui dokumen ini, masyarakat juga dapat mengetahui program pembangunan yang akan dilaksanakan, memberikan masukan, serta ikut meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses perencanaan,” ujarnya.
Mufied menyebutkan, salah satu target yang ingin dicapai melalui penyusunan RPKAD adalah penurunan angka kemiskinan di Kaltara.
“Harapan kita, dari persentase penduduk miskin yang saat ini berada di angka 5,3 persen, sesuai RPJMD ditargetkan turun menjadi 3,2 persen pada tahun 2029,” ungkapnya.
Ia menambahkan, tantangan yang dihadapi tahun depan adalah menurunnya transfer keuangan dari pemerintah pusat. Karena itu, perencanaan daerah melalui RPKAD diharapkan dapat disusun lebih fokus dan efektif agar mampu menarik dukungan anggaran dari pusat. (*)
Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam


