spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kendaraan Over Kapasitas Melintasi Jalan Bulu Perindu, Dewan Harusnya Dikasih Teguran

TANJUNG SELOR – Pengerjaan jalan Bulu Perindu yang menghubungkan Tanjung Selor dan Kecamatan Tanjung Palas serta beberapa wilayah sekitarnya tahun ini dilanjutkan.

Saat ini, progres pengerjaan di lokasi masih pada pembuatan pembatas jalan dan siring jalan pada kedua sisi badan jalan. Sebelumnya, pemkab Bulungan telah melakukan pengaspalan pada jalan tersebut. Namun masih ada 900 meter yang belum dilakukan pengaspalan sehingga baru direalisasikan pada tahun 2023.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (DPUPR) Bulungan, Khairul saat dikonfirmasi menuturkan pengerjaan jalan Bulu Perindu jika dipresentasikan sudah mencapai kurang lebih 50 persen. Pihaknya memastikan, penyelesaian aspal jalan tersebut dimungkinkan selesai sebelum akhir tahun.

“Kita targetkan, akhir tahun sudah selesai,” ujar Khairul, kepada wartawan, Senin (18/9/2023).

Diperkirakan, kalau setelah pengamparan dan agregat, kemungkinan pada bulan November sudah selesai. “Kita targetkan setiap pengerjaan yang telah diatas 50 persen saat ini, sebelum akhir Desember dapat selesai semuanya,” tambah dia.

Diwartakan sebelumnya, usai Jalan Bulu Perindu dilakukan pengaspalan, kendaraan truk dengan muatan penuh dilarang melintas. Karena standardisasi kekuatan jalan tersebut hanya bisa untuk dilalui kendaraan dengan muatan kapasitas maksimal 8 ton.

Namun, praktek di lapangan, masih ditemukan kendaraan over kapasitas melintas jalan Bulu Perindu, seperti truk dengan muatan penuh. Mengenai itu, DPUPR Bulungan minta adanya kesadaran masyarakat.

“Kalau bisa,harus adanya kesadaran pengendaranya. Jika kendaraan dari Gunung Seriang ke Tanjung Selor, itu sudah jelas truk dengan muatan tidak diperbolehkan melintas,kita berharap kesadaran pengendara lah untuk sama-sama menjaga, biar jalan itu awet dan bertahan lama,” jelasnya.

Mengenai adanya rencana pemasangan portal, dimungkinkan tidak direalisasikan tahun ini. Padahal, portal bisa menjadi solusi untuk menghentikan kendaraan dengan kapasitas berat melintas di Jalan Bulu Perindu.

“Kalau untuk rencana pembangunan portal, itu tidak dijadikan. Pertimbangannya, ada mobil dengan boks tinggi tapi tanpa muatan,jadi  masih perlu dikaji mengenai rencana itu,” terangnya.

Sementara itu, ketua DPRD Bulungan Kilat saat dikonfirmasi menuturkan, harusnya pengendara lalulintas yang melewati jalan Bulu Perindu patuhi larangan dari pemerintah. Soal kendaraan yang diperbolehkan melintas, serta ada sanksi yang diberikan ketika masih ditemukan pengendara yang lalai dan abai terhadap larangan tersebut.

“Sanksi yang diberikan bisa teguran atau tertulis, karena biar ada efek jera bagi pengendara yang abai terhadap larangan. Kita ingin, Jalan tersebut bisa awet digunakan oleh masyarakat,” pungkasnya. (tin/and)

Reporter: Martinus Nampur
Editor: Andhika

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER