spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bawaslu Minta Kesadaran Parpol Turunkan Spanduk Bernuansa Kampanye

TANJUNG SELOR – Bawaslu Bulungan gandeng stakeholder terkait termasuk partai politik, satukan persepsi soal maraknya pemasangan spanduk, stiker dan baliho di wilayah Bulungan.

Beberapa alat sosialisasi tersebut bernuansa kampanye. Karena mengandung kata ajakan, dengan mencantumkan nomor urut, foto dan slogan bakal calon legislatif (bacaleg). Padahal, masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.

“Artinya, saat ini belum memasuki tahapan kampanye. Tetapi, fenomena ini marak bermunculan dan hampir ada di setiap daerah,” kata Ketua Bawaslu Bulungan, Dwi Suprapto saat dikonfirmasi, Senin (18/9/2023).

Materi sosialisasi yang dimaksud, kata dia dalam tanda kutip bernuansa kampanye. Memang, materi sosialisasi yang diatur dalam PKPU 15 tahun 2023 itu yang berkaitan dengan ranah internal partai politik.  “Artinya tidak memasang baliho dan alat sosialisasi lainnya yang menimbulkan citra diri, ajakan dan nomor urut partai,” tukasnya.

Dengan adanya sosialisasi, berupa penyatuan persepsi kata Dwi diharapkan apa yang dilakukan oleh teman-teman parpol tidak melenceng dari aturan dan regulasi yang ada.

“Kita ingin satukan persepsi, bahwa apa yang dilakukan oleh teman-teman partai politik saat ini apakah materi kampanye atau hanya sebatas sosialisasi. Yang jelas, Bawaslu melihat materi yang disosialisasikan masuk area ajakan kampanye,” tuturnya.

Hanya saja, Bawaslu belum bisa melakukan penindakan karena belum memasuki tahapan kampanye dan penetapan calon oleh KPU, jadi dengan dilibatkan seluruh stakeholder terkait diharapkan dapat menindak sesuai dengan kapasitas dan kewenangan setiap organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada.

“Misalkan ada di bagian pertamanan, tata kota, tata ruang termasuk dengan Dinas Perhubungan. Di ranah tersebut, kemungkinan besar ada potensi pelanggaran yang dilakukan oleh teman-teman partai politik. Kita libatkan OPD terkait untuk memberikan edukasi,bahwa ada ketentuan yang diperboleh dan tidak diperbolehkan untuk dilakukan sosialisasi,” terangnya.

Bawaslu berharap, dari sosialisasi itu dapat menumbuhkan kesadaran, kemauan dan partai politik untuk menurunkan materi sosialisasi yang bernuansa kampanye seperti spanduk, stiker, baliho dan sejenisnya.

“Kita minta partai politik miliki kesadaran untuk menurunkan spanduk dan baliho tersebut, sebelum nanti kita tindak bersama dengan Satpol PP,” tegasnya.

Dengan terlebih dahulu dikeluarkan surat imbauan kepada setiap partai politik yang ada. “Kita minta diperbaiki atau ditertipkan oleh masing-masing partai politik, demi menjaga keamanan dan kondusifitas dan keamanan bersama,” pungkasnya. (tin/and)

Reporter: Martinus Nampur
Editor: Andhika

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER